Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAHTerkini

Dugaan Tipikor di Desa Bantayan, Kasi Intel Kejari Banggai Turun Lapangan

1245
×

Dugaan Tipikor di Desa Bantayan, Kasi Intel Kejari Banggai Turun Lapangan

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Dugaan tindak pidana korupsi di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur telah diterima Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Banggai. Guna melakukan verifikasi atas laporan itu, Kasi Intel Alexander Tanak, SH bersama sejumlah anggotanya turun lapangan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Hasilnya kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan dana desa senilai kurang lebih Rp163.204.000. Hal itu diungkap Kasi Intel kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/2/2020).

Dijelaskan Alexander Tanak, pihaknya pada awalnya menerima laporan masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Bantayan yang diduga dilakukan oleh pejabat kepala desa periode sebelumnya. Saat melakukan pemeriksaan di kantor desa yang dihadiri ratusan warga itu, Kasi Intel meminta agar warga tetap mengutamakan keamanan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan serta melaporkan dan menyerahkan penangana kasus itu ke aparat yang berwenang dalam hal ini Kejari Banggai.

Alexander Tanak pada saat itu didampingi oleh Sekdes Bantayan Halim, Ketua BPD Bantayan Faisal Kutimbang, Babinsa Bantayan Serka Steven Lutang serta segenap unsur pemerintah Desa Bantayan dan masyarakat Bantayan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dalam pengumpulan bahan data dan keterangan itu ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa berupa bantuan ternak sapi betina dengan jumlah total 41 Ekor untuk 41 orang namun baru tersalur sebanyak 30 ekor, dan belum tersalurkan sebanyak 11 ekor yang ditaksir senilai Rp93.500.000. Berikutnya pengadaan mesin genset 300 watt senilai Rp6.132.000. Pengadaan Vakum cleaner dua unit senilai Rp3.632.000 dan pengadaan Dap ( mesin air ) delapan unit senilai Rp 5.200.000 termasuk pengadaan mesin jahit lima unit senilai Rp9.295.000.

Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan itu ditemukan juga adanya dugaan penyalahgunaan pengadaan mesin obras dua unit senilai Rp3.516.000, pengadaan mesin genset kecil tiga unit senilai Rp4.050.000, termasuk pengadaan alat peraga edukatif berupa tangga majemuk TK dua unit senilai Rp7.879.000 dan bantuan bari masyarakat miskin berupa sembako senilai Rp9.000.000 plus dana PKK tahun 2018 senilai Rp21.000.000. Total keseluruhan dugaan penyalahgunaan dana desa itu senilai Rp163.204.000 belum termasuk pengadaan 17 Rumah Layak Huni.

“Guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan maka kita turun lapangan, ini bagian dari pengumpulan data dan keterangan yang menjadi tugas Seksi Intel Kejari Banggai. Hal ini bagian dari memberikan efek jera dan peringatan kepada seluruh pemerintah desa untuk tidak menyalahgunaan dana desa ataupun anggaran dana desa. Kejari Banggai akan menindak sesuai prosedur hukum jika menemukan adanya korupsi,” jelas Alexander Tanak.

Sayangnya pihak yang diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa itu tidak bersedia untuk dimintai keterangannya dihadapan masyarakat. Sehingga rencananya pihak Kejari Banggai akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap para terdua pelaku yang dijadwalkan pada awal Maret 2020.

“Kita melangkah sesuai dengan urutan aturan, biar saya juga tidak salah melangkah. Ini semua saya lakukan untuk kepentingan masyarakat juga demi pencapaian keadilan,” terang Kasi Intel Kejari Banggai.

Sejumlah warga Desa Bantayan berharap agar kasus itu diproses hukum agar bisa memberikan keadilan dan efek jera terhadap pelaku. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *