KABAR LUWUK — Pengadilan Negeri (PN) Luwuk menolak seluruh gugatan Oktavianus Legoh dalam perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Lwk. Putusan yang dibacakan pada Senin (2/11/2026) tersebut menjadi kemenangan bagi Sinode Gereja Kristen Luwuk Banggai (GKLB) bersama para tergugat dalam sengketa aset gereja dan sejumlah fasilitas pendidikan di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Dalam proses persidangan, pihak tergugat mengajukan 95 bukti surat dan menghadirkan delapan orang saksi untuk memperkuat dalil serta riwayat penguasaan dan pemanfaatan objek sengketa.
Adapun objek perkara meliputi Kantor Sinode GKLB, SMK Handayani GKLB, SMA Kristen GKLB, SMP Kristen GKLB, SD Kristen GKLB II, serta rumah jabatan pendeta/MPH Sinode. Seluruh fasilitas tersebut berdiri di atas bidang tanah seluas kurang lebih satu hektare.
Perkara ini mulai disidangkan sejak 23 Februari 2026. Selama proses pembuktian, delapan saksi yang dihadirkan pihak tergugat masing-masing Pdt. Junus Labotano, S.Th., Selpianus Polaku, S.Pd., Derce Ariati Matoneng, S.Th., Semuel Sumreskosu, S.Sos., Pdt. Suhartini Sumaa, S.Th., Pdt. Martinus Sambali, S.Th., Pdt. Made Subagiartha, S.Th., dan Pnt. Esrom Yukulan, S.Pd., M.Pd.
Dalam keterangannya di bawah sumpah, para saksi menjelaskan riwayat penguasaan, pemanfaatan, serta keberadaan objek sengketa yang selama ini digunakan untuk kepentingan pelayanan gereja dan penyelenggaraan pendidikan GKLB.
Sementara itu, Penggugat mendalilkan bahwa tanah yang di atasnya berdiri sejumlah fasilitas pelayanan dan pendidikan tersebut merupakan hak miliknya. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dan pertimbangan Majelis Hakim, Penggugat dinilai tidak berhasil membuktikan dasar hak atas seluruh objek sengketa sebagaimana didalilkan dalam gugatannya.
SKPT dan Surat Penyerahan Tanah Turut Dipersoalkan
Salah satu persoalan yang menjadi bagian dari pemeriksaan perkara adalah keberadaan enam Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan Surat Penyerahan Tanah tahun 2023 atas nama Frida Legoh, Kristian August Harold Legoh, Anita Legoh, Oktavianus Legoh, Yul Bermeyd, dan Jacqualine Legoh.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai bahwa keenam SKPT dan Surat Penyerahan Tanah tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan hak atas tanah.
Majelis Hakim juga menyatakan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata tidak terbukti.
Selain menolak gugatan untuk seluruhnya, Majelis Hakim menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp6.229.000.
Sinode GKLB Apresiasi Putusan Pengadilan
Ketua Sinode GKLB, Pdt. Moses Hataa, S.Th., M.Pd., menyampaikan apresiasi terhadap proses peradilan dan putusan Majelis Hakim PN Luwuk yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
Ia mengajak seluruh pekerja Sinode, jemaat, tenaga pendidik, serta seluruh elemen gereja untuk menjaga persatuan, memperkuat tertib administrasi, dan terus mengawal serta melindungi seluruh aset GKLB.
Apresiasi serupa disampaikan tim kuasa hukum para tergugat, yang terdiri atas Kantor Sinode GKLB, SMK Handayani GKLB, SMA Kristen GKLB, SMP Kristen GKLB, SD Kristen GKLB II, serta Corneles dan Roly Malale.
Kuasa hukum para tergugat, Erych W. Sohat, S.H., M.H., bersama Lois Lodewikh Sintung, S.H., M.H., menyatakan putusan tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan dan pembuktian yang berlangsung di persidangan.
Erych W. Sohat, yang dikenal dengan sapaan Pablo Suarez, menegaskan bahwa dalam perkara perdata, setiap pihak yang mendalilkan suatu hak wajib membuktikan dalilnya melalui alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sejak awal, kami tidak pernah menempatkan perkara ini sebagai ajang adu klaim, melainkan sebagai persoalan pembuktian hukum. Kami membantah dalil-dalil Penggugat dengan mengajukan 95 bukti surat dan menghadirkan delapan orang saksi di bawah sumpah,” ujarnya.
Menurutnya, setiap klaim kepemilikan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Ia menilai putusan Majelis Hakim yang menolak seluruh gugatan merupakan hasil dari proses pembuktian yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Bagi kami, perkara ini menegaskan bahwa klaim atas tanah tidak dapat dibenarkan hanya dengan pernyataan sepihak tanpa dukungan bukti dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Erych juga mengingatkan bahwa dokumen administratif pertanahan tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah. Menurutnya, penilaian terhadap klaim kepemilikan harus memperhatikan kejelasan alas hak, riwayat penguasaan tanah, serta kekuatan hukum dokumen yang diajukan di hadapan pengadilan.
Sinode Minta Dugaan Penyimpangan Penerbitan SKT Diusut
Meski gugatan telah ditolak seluruhnya, Sinode GKLB menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan dan melindungi aset organisasi gereja tersebut.
Ketua Sinode GKLB mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan supervisi dan atensi kepada Polda Sulawesi Tengah melalui surat tertanggal 15 Oktober 2026.
Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah dan dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam penerbitan SKT serta Surat Penyerahan Tanah tahun 2023 di atas aset Sinode GKLB.
Menurut pihak Sinode, keberadaan dokumen-dokumen tersebut baru diketahui pada 2026, setelah perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Lwk didaftarkan di PN Luwuk.
Selain itu, Sinode GKLB juga telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Banggai melalui surat tertanggal 12 Oktober 2026.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai kepada Bupati Banggai tertanggal 19 Oktober 2026. Rekomendasi itu meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang dimohonkan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pihak terkait diharapkan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinode GKLB mendesak agar dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan tersebut diperiksa secara serius dan diusut hingga tuntas.
Pihak Sinode juga meminta agar setiap oknum di lingkungan Kelurahan Bungin maupun Kecamatan Luwuk yang terbukti menyalahgunakan kewenangan diproses dan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Salinan putusan pengadilan akan kami sampaikan kepada Bupati Banggai dan Polda Sulawesi Tengah. Kami tidak hanya menuntut kepastian hukum atas aset Sinode GKLB, tetapi juga pertanggungjawaban setiap oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Persoalan ini akan terus kami kawal sampai tuntas,” demikian penegasan pihak Sinode GKLB. (Ikb)
