KABAR LUWUK, Luwuk – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan di Kabupaten Banggai berhasil dibekuk unit Jatanras Maleo Polres Banggai. Penangkapan Sukarman alias Amang dan Rastam Dukalang alias Atam warga Desa Dimpalon, Kecamatan Kintom merupakan pengembangan kasus dari dua pelaku yang telah duluan ditangkap.
Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh kepada media ini menjelaskan, pad hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekira pukul 16.00 wita telah dilakukan pengembangan kasus pencurian, saat itu unit Jatanras Maleo Pores Banggai berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian. Penangkapan terhadap kedua pelaku ini merupakan pengembangan kasus berdasarkan laporan polisi nomor LP/228 /V/2019/SULTENG/Res-bgi. tertanggal 22 Mei 2019, LP/231/V 2019/SULTENG/ Res-bgi. tanggal 27 Mei 2019 dan LP /220/V/2019/SULTENG/Res-bgi. tanggal 15 mei 2019.
Motor yang hilang dicuri itu kata AKBP Moch Sholeh bertempat di Depan PLTD Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Jalan KH Wahid Hasyim Luwuk dan Dusun Kohoboti Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara. Para pelapor kasus pencurian itu yakni Tioadi Saputra alamat Hanga-Hanga Permai, Moh Zulhikmah warga Desa Bone Balantak, Kecamatan Batui Selatan dan Niklan Laode Humbu warga Desa Biak.
“Kedua pelaku berhasil kita tangkap didua tempat terpisah, tersangka Atam kita tangkap di sekitaran Pasar Simpong sementara tersangka Kamang ditangkap disekitaran Desa Mendono. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Perwira dua melati ini.
Secara rinci Kapolres Banggai menyebutkan, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sekira pukul 12.00 wita telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis motor mio M3 warna merah di kompleks depan PLTD, saat itu pelaku sempat terekam kamera cctv. Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 sekira pukul 11.00 wita terjadi lagi pencurian kendaraan Mio Fino Grande. Berdasarkan petunjuk itu tepatnya Sabtu tanggal 1 Juni 2019 Unit Jatanras Maleo menemukan titik terang bahwa satu unit sepeda Motor Fino Grande telah digadaikan oleh warga Desa Lamo bernama Alniati Sunang, selanjutnya Unit Jatanras mengamankan sepeda motor tersebut ke Polsek Batuk karena cuaca saat itu Hujan.
Pada hari Minggu pukul 09.00 Wita, Unit Jatanras meneruskan pemantauan dan lidik terkait siapa yang melakukan pencurian sepeda motor itu dan didapat ciri-ciri pelaku sama dengan yang membawa unit sepeda motor tersebut atas nama Atam. Berbekal informasi itu Unit Jatanras lalu menangkap Atam di Pasar Simpong saat mengantar saudara nya ke pasar. Saat diperiksa polisi Atam mengaku bahwa yang mencuri adalah Kamang. Selanjutnya pada tanggal 2 Juni 2019 Sekira pukul 17.30 Wita, unit Jatanras yang telah mengantongi identitas Kamang menunggu di pinggir jalan Desa Mendono, beberapa saat kemudian Kamang melintas bersama anak dan istrinya dan segera Unit Jatanras memblokade Jalan poros mendono dan memberhentikan sepeda motor yang digunakan Kamang untuk kemudian membawa pelaku dan sepeda motornya ke Mapolres Banggai.
“Kita terus kembangkan kasus itu dan menemukan bahwa ada barang bukti lainnya yang disembunyikan Kamang dalam rumahnya, selanjutnya unit Jatanras Maleo berkoordinasi ke Polsek Kintom untuk selanjutnya mengamankan barang bukti berupa motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri di kompleks Hanga-Hanga,” kata AKBP Moch Sholeh.
Serangkaian pengembangan langsung dilakukan unit Jatanras Maleo Polres Banggai, sehingga berhasil terkumpul barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Fino Grande warna Biru doff, satu unit sepeda motor Mio M3 warna merah, satu unit sepeda motor mio M3 warna biru putih, satu unit sepeda motor mio soul GT tanpa surat2 warna putih (milik Pelaku), satu buah kunci motor Fino dan satu kemeja biru putih bergaris yang digunakan pelaku saat beraksi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat penyidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (ikb)