Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAHTerkini

Jangan Asal Bicara Soal Participating Interest 10 Persen

498
×

Jangan Asal Bicara Soal Participating Interest 10 Persen

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Mantan Akademisi Universitas Tadulako dan kini Anggota DPRD Sulteng, Dr. Alimuddin Pa’ada meminta agar parapihak, calon kepala daerah apalagi wakil rakyat tidak asal mengeluarkan pernyataan terkait hak partisipasi atau participating interest sebesar 10 persen yang dibebankan kepada perusahaan minyak dan gas bumi. Sebab bila tidak paham masalahnya justru akan merugikan dan menimbulkan silang pendapat di tengah masyarakat.

 “Kita harus cermat mengeluarkan pernyataan. Kita akan kelihatan tidak cerdas bila ternyata kita mengeluarkan pernyataan tanpa paham masalahnya,” sebut politisi Partai Gerakan Indonesia Raya ini.

Hal ini disampaikan Alimuddin saat dimintai pendapatnya soal hak partisipasi atau participating interest sebesar 10 persen dari WK Migas yang ramai disoal, termasuk pada Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Sabtu (31/10/2020).

Untuk diketahui, “Gubernur Sulawesi Tengah  Longki Djanggola sudah memperjuangkannya sejak beberapa tahun terakhir ini bersama Assosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM). Bahkan dari 85 anggota ADPM, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola pencetus pertama agar Pemerintah pusat dapat mempercepat realisasi PI 10 persen WK Migas,” sebut dia.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Bunga Elim Somba membenarkan bahwa tuntutan Gubernur tersebut selalu disampaikan pada setiap pertemuan ADPM. Bahkan untuk percepatan realisasi PI 10 persen Gubernur sudah beberapa kali bertemu langsung dengan Kementerian terkait.

Artinya, imbuh Alimuddin, terbitnya Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Partisipating Interest pada WK Migas merupakan buah dari perjuangan Gubernur Longki Djanggola.

 “Namun dalam aturan itu digariskan bahwa BUMD harus memiliki modal 10 persen dari nilai investasi yang kalau dihitung bisa mencapai ratusan milyar rupian. Hal inilah menjadi PR bersama termasuk DPRD agar dapat secara bersama-sama membesarkan dan mempersiapkan BUMD kita agar siap memenuhi persyaratan ketentuan tersebut. Inilah yang kita harus rumuskan bersama,” kata Alimuddin.

Soal Donggi Senoro LNG yang pernah disoal, berdasarkan Permen Nomor 37 Tahun 2016 yang baru terbit akhir November 2016 penerapannya tidak berlaku surut.

 “Permen tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap perusahaan yang sudah berjalan masa kontraknya, termasuk dalam hal ini Dongi Sinoro LNG, tetapi berlaku kepada kontrak baru atau pada kontrak yang sudah berakhir. Sehingga mulai saat ini, Pemerintah Sulawesi Tengah agar sedini mungkin mempersiapkan BUMD dari sisi manajemen dan  SDM  serta permodalannya agar dapat menenuhi ketentuan sesuai dengan Permen tersebut,” papar Alimuddin.

Untuk diketahui, dalam beberapa waktu ke depan, ada 2 blok baru sumber Migas yang akan ditandatangani kontrak karyanya yakni Blok Gropa di Wilayah selat Peling oleh JOB–Pertamina dan Blok Tomini di Teluk Tomini. Lalu Blok Tomini di Teluk Tomini. Nah, tentu saja, dari kedua perusahaan ini Sulteng akan mendapat PI 10 persen sesuai ketentuan. (Adv)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *