IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Setujui Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restoratif

265
×

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Setujui Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai, Raden Bagus Wicaksono, SH M.hum memimpin penyerahan Restoratif Justice di Kantor Kajari Banggai
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai, Raden Bagus Wicaksono, SH M.hum memimpin penyerahan Restoratif Justice di Kantor Kajari Banggai

KABAR LUWUK – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Setujui Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restoratif. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Banggai.Selasa, 02 April 2024.

Ekspose mengenai keputusan ini diselenggarakan secara virtual dan dihadiri oleh pejabat tinggi dari Kejaksaan, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai beserta staf.

Perkara yang dihentikan penuntutannya adalah kasus melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang melibatkan tersangka IL dari Penyidik Polres Banggai.

Kejadian terjadi pada hari Selasa, 12 Desember 2023, di sebuah persawahan di Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai. Tersangka IL menghampiri saksi HE dan menegurnya agar tidak menggunakan alat mesin sabit padi, kemudian terjadi pertengkaran dengan saksi korban NL. Akibatnya, tersangka IL memukul saksi korban hingga jatuh dan menginjaknya.

Keputusan penghentian penuntutan didasarkan pada pertimbangan keadilan restoratif yang dilakukan melalui musyawarah di Kejaksaan Negeri Banggai pada tanggal 25 Maret 2024.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini setelah melalui musyawarah di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Banggai, 25 Maret 2024 :

  1.  Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korba sudah memberikan permohonan maaf;
  2. Tersangka belum pernah dihukum.
  3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
  4. Ancaman pidanan denda atau penjara tidak lebih dari 5 ( lima) tahun.
  5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
  6. Proses Perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah
  7. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai petani/pekebun untuk memenuhi kebutuhan hidup isteri dan anaknya, serta
  8. Masyarakat  merespon positif.

Beberapa faktor yang dipertimbangkan antara lain proses perdamaian antara tersangka dan korban, serta janji dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: B-577/P.2.11/Eoh.2/04/2024 tanggal 02 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai menegaskan implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai upaya untuk menegakkan kepastian hukum.

Keputusan ini pun menjadi pembelajaran bagi sistem peradilan di Indonesia dalam menerapkan pendekatan yang lebih manusiawi dan mengedepankan upaya-upaya rekonsiliasi dalam menangani konflik sosial.

Semoga dengan adanya keputusan ini, dapat tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan damai di Banggai serta di seluruh Indonesia.***

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!