IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Iwan Amir di Luwuk

377
×

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Iwan Amir di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi Kasus Kejahatan Terhadap Nyawa di Bungin, Polres Banggai Ungkap 33 Reka Adegan
Rekonstruksi Kasus Kejahatan Terhadap Nyawa di Bungin, Polres Banggai Ungkap 33 Reka Adegan

“Sembilan  Tersangka Peragakan 33 Adegan di Tiga Lokasi TKP

KABAR LUWUK  – Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Iwan Amir di Luwuk. Penanganan kasus kejahatan terhadap nyawa seorang bernama Iwan Amir di KM 1 Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk, Banggai terus berlanjut dengan proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai pada Senin (1/4/2024).

Kasus ini merupakan kasus serius yang menimbulkan keprihatinan di masyarakat setempat.

Kegiatan rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Banggai tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kanit 1 Pidum IPDA Tommy Kawilarang, Kasi Pidum Kejari Banggai, Penasehat Hukum tersangka, dan keluarga korban.

Menurut Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani, melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, rekonstruksi ini melibatkan 9 orang tersangka, yaitu SD, FN, IM, PK, MF, MI, FB, U, dan VR.

Mereka memeragakan 33 adegan di tiga lokasi kejadian perkara yang berbeda. TKP pertama berada di Kampung Pisang KM 1 dengan 8 adegan, TKP kedua di depan Kantor Lurah Bungin dengan 11 adegan, dan TKP ketiga di samping Kantor Lurah Bungin dengan 14 adegan.

Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk mengulangi peran yang dilakukan oleh para tersangka pada saat kejadian. Hal ini diharapkan dapat memberikan petunjuk kepada pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Proses hukum terhadap para pelaku didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/81/II/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng dan surat perintah penyidikan SP.Dik/40/II/2024/Reskrim tanggal 11 Februari 2024.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55, 56 atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus penganiayaan terhadap Iwan Amir ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum serta masyarakat Luwuk, Banggai.

Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lanjut dan adil bagi semua pihak yang terlibat.***

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!