KABAR LUWUk– Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, meminta masyarakat yang bersengketa dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) untuk menahan diri dan tidak melakukan penguasaan lahan sebelum ada penyelesaian.
Pernyataan tersebut disampaikan Irwanto saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait konflik agraria antara PT KLS dan masyarakat Kecamatan Moilong serta Toili, Senin 15 Juni 2026.

Menurut Irwanto, semua pihak harus menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan agar tidak memicu persoalan baru di lapangan.
“Saya rasa perusahaan paham dan masyarakat juga paham. Artinya kalau ini belum ada penyelesaian jangan dulu dikore-kore. Artinya menahan diri sambil menunggu penyelesaian,” ujar Irwanto.
Ia menegaskan bahwa dalam sengketa tersebut terdapat hak keperdataan yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Betul tanah itu diklaim milik bapak ibu, tetapi yang ada di atasnya, (tanaman sawit milik perusahaan) juga harus dihormati,” katanya.
Irwanto menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai status quo.
Sehingga kata dia, sepanjang masih dalam proses penyelesaian lahan yang disengketakan saat ini masih berada dalam penguasaan perusahaan sebagai pihak yang melakukan penanaman.
“Kalau kemudian belum ada putusan, maka ini masih dikuasai perusahaan. Karena mereka yang tanam,” tegasnya.
Pernyataan Irwanto Kulap tersebut kemudian mendapat sanggahan dari sejumlah warga yang hendak menguasai lahan sawit, meskipun proses penyelesaian tengah berlangsung.
“Kalau Bapak panjat (panen), tunggu dulu jangan bapak bantah, kalau bapak mo coba silahkan, tapi bukan DPR yang suruh. Kalau hari ini bapak lakukan besok bapak maso’. Saya kasih tahu ini. Betul ini, ini hukum pak. Makanya kenapa bapak-bapak selalu berhadapan dengan (hukum) karena bapak-bapak ba bilang ini kita pe tanah, tapi harus di buktikan. Kan begitu,”tandasnya.
Iapun menyarankan agar masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan yang sah, seperti sertifikat atau dokumen legal lainnya, agar segera menyerahkannya kepada BPN untuk difasilitasi sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih cepat.
“Bagi masyarakat yang memiliki legalitas yang jelas, segera serahkan ke BPN agar difasilitasi sehingga proses penyelesaiannya bisa lebih cepat,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam RDP, PT KLS yang diwakili Sa’dam Hi Makka, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah berniat mengambil hak masyarakat.
“Saya beberapa kali mendapat pesan dari Ibu Direktur bahwa perusahaan tidak pernah mengambil hak masyarakat. Kalau ada masyarakat yang merasa tanahnya diambil, silakan siapkan legalitasnya,” tegasnya.
Menurutnya, apabila masyarakat dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat atau dokumen legal lainnya disertai titik koordinat yang jelas, maka PT KLS siap mengembalikan lahan tersebut.
“Kalau memang benar itu hak masyarakat dan legalitasnya jelas, perusahaan siap mengembalikannya,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada beberapa bidang tanah yang dikembalikan kepada masyarakat karena memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Apa yang menjadi hak masyarakat akan kami kembalikan. Sudah ada beberapa lahan yang dikembalikan karena legalitasnya jelas,” tandasnya. (*)



