KABAR LUWUK – Inovasi Layanan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Banggai Memperkenalkan Perpanjangan ITK Wisata Jarak Jauh bagi WNA. Kantor Imigrasi Banggai telah meluncurkan mekanisme perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) bagi wisatawan mancanegara (WNA) secara jarak jauh, memungkinkan pemegang Visa Kunjungan Wisata untuk memperpanjang masa tinggal mereka tanpa perlu hadir secara fisik di kantor imigrasi.
Inisiatif terobosan ini, yang mulai diberlakukan sejak pertengahan tahun 2023, telah menciptakan kemudahan yang signifikan bagi para wisatawan yang berada di Kepulauan Togian, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut.
Dengan mekanisme baru ini, proses biometrik foto yang biasa menjadi syarat perpanjangan visa dapat dilewati, memudahkan para wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam Indonesia lebih lama.
Para pemohon cukup mengirimkan dokumen yang diperlukan melalui layanan pengiriman dokumen, dan dalam waktu hanya satu jam, Kantor Imigrasi Banggai akan memproses perpanjangan ITK wisata mereka.
Langkah ini tidak hanya menghemat waktu tetapi juga mengurangi beban birokrasi bagi para pemohon. Paspor dan dokumen ITK yang telah diperbarui akan dikirim kembali ke tempat penginapan atau akomodasi wisatawan, dengan biaya pengiriman ditanggung oleh pemohon.
Ini merupakan langkah proaktif dari Kantor Imigrasi Banggai dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan keimigrasian.
Keputusan untuk mengadopsi metode ini telah disambut dengan penuh antusiasme oleh komunitas internasional. Wisatawan kini dapat menikmati pesona Indonesia lebih lama tanpa khawatir akan urusan perpanjangan ITK wisata.