Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Heboh ! PT. Andronika Putra Delta Beroperasi Tanpa Izin di Bangkep

×

Heboh ! PT. Andronika Putra Delta Beroperasi Tanpa Izin di Bangkep

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi PT. Andronika Putra Delta Kabupaten Bangkep

KABAR LUWUK  –  Heboh, PT. Andronika Putra Delta Beroperasi Tanpa Izin di Bangkep. PT. Andronika Putra Delta, perusahaan pengolahan aspal panas atau Asphalt Mixing Plan (AMP) yang berlokasi di desa Tatabau, kecamatan Buko Selatan, kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah, telah beroperasi selama tujuh tahun di wilayah tersebut tanpa memiliki izin resmi. Meski mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) atau mesin produksi aspal hot mix mereka sudah beroperasi sejak tahun 2018, mereka belum mengantongi izin dari Dinas Perizinan Bangkep.

Baharudin S.Pd Ju.ad, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Bangkep saat dikonfimrasi awak media Senin 17 Juli 2023 menyatakan bahwa hingga saat ini dinasnya belum pernah mengeluarkan Izin Operasi kepada PT. Andronika Putra Delta.

Pengurusan rekomendasi Amdal merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan pengurusan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang adalah kewenangan Dinas PUPR. Jika permohonan rekomendasi Amdal, IMB, dan Kesesuaian Tata Ruang sudah ada atau lengkap, baru izin operasi AMP dapat dikeluarkan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Bangkep.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Bangkep, Hendra Dermawan ST.MT, juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu yang lalu dia dan timnya telah turun ke lokasi AMP PT. Andronika Putra Delta di desa Tatabau, kecamatan Buko Selatan, dan telah mengeluarkan surat rekomendasi kesesuaian tata ruang.

Namun, lokasi AMP tersebut menghadapi penolakan dari masyarakat setempat, sehingga PT. Andronika Putra Delta berencana untuk memindahkan lokasi ke tempat lain.

Pihak dinas masih belum mengetahui lokasi baru yang dipilih oleh perusahaan dan akan turun untuk memeriksanya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Bangkep juga belum mengeluarkan surat rekomendasi Amdal untuk pengelolahan aspal panas atau Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Andronika Putra Delta di desa Tatabau, kecamatan Buko Selatan.

Bhoy Yumozi, Penanggung Jawab PT. Andronika Putra Delta, saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya belum memiliki izin untuk operasi AMP tersebut dan sedang dalam proses pengurusannya.

Masyarakat Bangkep mengecam keberadaan perusahaan PT. Andronika Putra Delta yang beroperasi tanpa izin.

Mereka berharap agar pemerintah daerah, terutama Pj. Bupati Bangkep, bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada perusahaan AMP yang dianggap melanggar dan mengabaikan tanggung jawab serta kewajiban pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Bangkep untuk pengurusan izin operasi AMP.

 Masyarakat bertanya-tanya bagaimana PAD Bangkep bisa meningkat jika para perusahaan AMP tidak mematuhi aturan dan tidak memberikan kontribusi PAD kepada daerah.

Padahal, PT. Andronika Putra Delta sudah beroperasi selama enam tahun dan setiap tahun mendapatkan pekerjaan jalan dengan pagu anggaran mencapai 1 hingga 8 miliar rupiah dari sumber dana DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DAU (Dana Alokasi Umum). Namun, pengurusan izin tidak dilaksanakan oleh perusahaan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan masyarakat Bangkep, yang merasa bahwa PT. Andronika Putra Delta telah lalai dan sengaja menghindari atau mengabaikan tanggung jawabnya.

Mereka berharap agar pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini demi kepentingan daerah dan keadilan bagi masyarakat yang telah lama menanti izin resmi perusahaan tersebut. (RS) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *