KABAR LUWUK, PALU – Kejaksaan Negeri Palu beserta jajaran selama periode Juli 2019 hingga Juli 2020 ini telah berhasil menyelamatkan uang negara dalam tindak pidana korupsi maupun pemulihan senilai Rp2.186.951.251. Angka itu dipastikan akan bertambah pada akhir tahun 2020 ini melalui sejumlah perkara dan upaya pemulihan yang tengah ditangani. Hal itu terungkap dalam sajian data momentum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke – 60.
Kajari Palu Sucipto, SH, MH kepada media ini mengungkapkan, selama setahun ini Kejaksaan Negeri Palu telah berhasil menyelamatkan uang negara dengan total Rp2.186.951.251 dalam tindak pidana korupsi oleh Seksi Pidsus maupun pemulihan melalui Seksi Datun. Untuk pemulihan melalui Seksi Pedata dan Tata Usaha Negara tercatat ada penyelamatan uang negara sebesar Rp1.621.051.255 sementara penyelamatan uang negara dari tindak pidana korupsi melalui seksi Pidana Khusus senilai Rp565.900.000 yang terdiri dari pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp220.900.000 dan perkara yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap yang dibayarkan pada bulan Juni 2020 senilai Rp345.000.000 dengan rincian uang pengganti Rp295.000.000 dan denda Rp50.000.000.
Untuk perkara korupsi dijelaskan Sucipto, pihaknya telah menangani empat perkara dengan lima terpidana yang kesemuanya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara pemulihan oleh seksi Datun diperoleh dari Surat Kuasa Khusus (SKK) Wali Kota Palu, SKK BPJS Ketenagakerjaan dan SKK BPJS Kesehatan. Untuk Seksi Datun selama ini telah melakukan pendatantangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) sebanyak tujuh MoU dengan jumlah SKK sebanyak 32. Dari jumlah 32 itu terdiri dari 30 SKK non litigasi dan 2 SKK litigasi.
Pada bidang intelejen kata Sucipto, pihaknya senantiasa melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan melaui Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) maupun kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Menyapa termasuk pendampingan TP4D serta pelacakan asset dan perbantuan penangkapan para terpidana ataupun DPO tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Seksi Pidana Umum (Pidum) dijelaskan Sucipto, selama satu tahun ini telah menangani perkara kurang lebih 500 perkara. Khusus periode Januari 2020 hingga Juli 2020 Pidum Kejari Palu menangani perkara dengan rekapitulasi pra penuntutan sebanyak 255, penuntutan 313, upaya hukum 19 dan eksekusi sebanyak 203 perkara. Untuk rangking perkara yang paling menonjol ditangani Pidum Kejari Palu merupakan kasus Narkotika dengan jumlah perkara mencapai 111 disusul kasus pencurian dengan jumlah 97 perkara. Kendati demikian rasio penyelesaian perkara di Kejari Palu mencapai angka 90% hal itu ditunjang partisipasi dan kerjasama seluruh jaksa yang ada di jajaran Kejari Palu.
Pada seksi Pidana Umum, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari perkara Tindakan Langsung (Tilang) pada tahun 2020 jumlah pelanggaran Tilang mencapai 3.109 dimana 2.104 pelanggar telah membayarkan denda senilai Rp210.134.000 yang langsung disetorkan ke kas negara. Jumlah itu akan bertambah ketika 1.005 pelanggar lainnya membayarkan denda atas putusan perkara Tilang mereka.
Pada Momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 dengan tema “Terus Bergerak dan Berkarya” ini Kajari Palu, Sucipto berharap kinerja jajarannya terus meningkat serta mampu memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara. (Rvl/IkB)