KABAR LUWUK, BANGGAI – Tak hanya harga bahan pokok yang merangkak naik pasca pandemi COVID-19 di Kabupaten Banggai. Harga narkotika jenis sabu-sabu juga mengalami kenaikan dari Rp2 juta per gram naik menjadi Rp2,5 juta.
Kenaikan harga itu terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Banggai AKBP Satria Andrie Vibrianto S.Ik didampingi Kasat Narkoba, Iptu Makmur, Kamis (11/6) di Mapolres Banggai.
“Jadi pasca COVID-19 ini memang harga sabu mengalami kenaikan berdasarkan pengakuan para bandar yang tertangkap,” ungkap Iptu Makmur.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa harga sabu berdasarkan pengakuan para bandar, dibeli dari dua wilayah. Ada yang dari Makassar, Sulawesi Selatan dan ada pula dari Palu, Sulawesi Tengah. Untuk harga beli per gramnya Rp900 ribu, kemudian oleh bandar di situasi normal seperti dulu sekira Rp2 juta. Sebab, ada ongkos kirim atau kurir sebesar Rp100 ribu di dalamnya.
“Tapi di situasi COVID-19 ini, harganya naik jadi Rp2,2 juta sampai Rp2,5 juta per gram,” terang Makmur.
Ipda Makmur juga menjelaskan selama COVID-19 ada 12 tersangka, plus satu DPO. Dari jumlah itu, dua orang di antaranya adalah napi asimilasi narkoba dari Lapas Kelas II B Luwuk. Selebihnya adalah residivis dan tersangka baru. (Marjuki/van)