KABAR LUWUK – HAKORDIA 2024, Kejati Sulteng Perkuat Sinergi Masyarakat dan Media dalam Pencegahan Korupsi. Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggelar sebuah acara talk show bertema “Peran Serta Masyarakat dan Pers dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”.
Acara yang berlangsung di Aula Kaili, lantai 6 kantor Kejati Sulteng, pada Senin (9/12), menghadirkan berbagai narasumber dari beragam latar belakang, termasuk Kepala Kejati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, dan perwakilan jurnalis.
Peserta acara terdiri dari mahasiswa, wartawan, hingga aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi.
Mereka mendapatkan wawasan dan pemahaman terkait pentingnya peran masyarakat dan media dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama. “Korupsi bukan hanya tugas pemerintah untuk diberantas, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif masyarakat, pers, dan elemen lain. Bersama kita bisa menciptakan budaya anti-korupsi,” tegas Bambang.
Beliau juga menyoroti dampak negatif korupsi yang dapat merusak fondasi kehidupan berbangsa, mulai dari perekonomian hingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto, pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan sistemik melalui perbaikan sistem, penegakan hukum yang tegas, dan digitalisasi,” tambahnya.
Talk show ini berhasil menggali perspektif beragam terkait langkah-langkah pencegahan korupsi yang efektif. Akademisi dari Universitas Tadulako menyebut pentingnya pendidikan anti-korupsi sejak dini, sementara perwakilan media menekankan peran jurnalis sebagai pengawas publik yang harus mengungkap kasus-kasus korupsi secara independen.
Pada peringatan HAKORDIA ini, Kejati Sulteng juga membuat langkah tegas dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021.
Kedua tersangka, yakni AM (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) dan DP (penyedia barang), ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 dan Print-06/P.2.5/Fd.1/12/2024, yang dikeluarkan pada 9 Desember 2024.
Kajati Sulteng menyatakan bahwa keduanya diduga melakukan persekongkolan yang menyebabkan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai ketentuan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp1,6 miliar. Angka kerugian ini berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah.
“Penanganan kasus ini adalah bukti komitmen kami untuk terus memberantas korupsi di wilayah Sulawesi Tengah,” ujar Bambang Hariyanto.
Selain menetapkan tersangka dalam kasus korupsi tersebut, Kejati Sulteng juga melaporkan capaian penegakan hukum sepanjang tahun 2024. Dalam data yang dirilis, Kejati Sulteng menangani:
- 117 kasus dalam tahap penyelidikan,
- 56 kasus dalam tahap penyidikan,
- 63 kasus dalam tahap penuntutan,
- serta berhasil mengeksekusi 57 kasus.
Keberhasilan lainnya adalah penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,16 miliar. Sebagian besar kasus yang ditangani terkait dengan sektor perkebunan sawit, yang meliputi 41 penyelidikan dan 1 penyidikan.
Sebagai bagian dari langkah preventif, Kejati Sulteng mengungkapkan pentingnya adopsi digitalisasi dalam sistem pemerintahan untuk mencegah praktik-praktik korupsi.
“Dengan adanya digitalisasi, celah-celah untuk korupsi dapat ditutup, sehingga menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel,” jelas Bambang.
Salah satu upaya konkret adalah pengembangan platform pelaporan yang memudahkan masyarakat melaporkan dugaan kasus korupsi. Kejati juga menggandeng berbagai institusi pendidikan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Para peserta talk show, terutama mahasiswa, menyampaikan harapan agar pemerintah dan penegak hukum terus konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi.
Aktivis LSM menyebut bahwa peran pers dan media sebagai “mata dan telinga masyarakat” sangat krusial untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih.
Dengan langkah-langkah tegas seperti yang dilakukan Kejati Sulteng ini, diharapkan budaya anti-korupsi dapat tertanam lebih kuat di masyarakat. Kolaborasi antara masyarakat, media, dan penegak hukum menjadi landasan penting untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.**