Bawaslu-ads
KABAR KRIMINAL

Hakim PTUN Tolak Gugatan Tanah di Pandan Wangi Toili Barat

474
×

Hakim PTUN Tolak Gugatan Tanah di Pandan Wangi Toili Barat

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU– Usaha memperoleh sertifikat tanah yang dimohonkan Abdullah Djibran di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Banggai terganjal. Tanah miliknya seluas kurang lebih 14 hektar di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Toili Barat tidak kunjung terbit. Usut punya usut ternyata tanahnya masuk kawasan hutan lindung. Bahkan upaya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu yang diajukannya terhadap kantor BPN Banggai ditolak majelis hakim.

Pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Senin (29/7) kemarin, majelis hakim  yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arifuddin serta dua Hakim Anggota, Tri Joko Sutikno dan Cahyeti Riyani, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima seluruhnya. Sebelum membacakan putusan, Arifuddin sempat menyatakan, bahwa putusan PTUN ini belum merupakan akhir. Masih ada upaya hukum lain, yakni banding di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usahan Negara (PTTUN) Makassar.

Gugatan Abdullah Djibran tidak dapat dikabulkan, karena hal yang menjadi pertimbangan hakim yakni, tindakan tergugat dalam proses penerbitan sengketa a quo tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum, sebab di atas tanah yang dimohonkan penggugat berada dalam kawasan hutan lindung sebagaimana hasil pengukuran dan koordinasi yang dilakukan tergugat pada Dinas Kehutanan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Toili – Baturube.

Kuasa hukum penggugat, Heru Nugroho menganggap, pertimbangan hakim dalam memutus gugatan ini, terlalu ceroboh. Pasalnya saksi dari tergugat yang dihadirkan hanya satu, yakni juru ukur yang ternyata hanya berstatus tenaga honorer dan tidak memiliki kapasitas menyebut bahwa wilayah tersebut hutan lindung. Saksi dari tergugat itu lah yang kami anggap tidak kompeten, namun jadi pertimbangan hakim menolak gugatan kami. Selanjutnya yakni surat dari pihak Dinas Kehutanan yang menyatakan bahwa memang lahan milik Abdullah Djibran masuk dalam hutan lindung. Namun dalam surat tersebut, sama sekali tidak menyebutkan koordinat mana dan batas-batas mana saja hutan lindung.

Majelis hakim PTUN Palu dinilai mengabaikan, 92 alat bukti termasuk lima orang saksi dari pihak penggugat. Bukti-bukti tersebut, antara lain SK penetapan lahan wilayah Desa Pandan Wangi sebagai wilayah Transmigrasi sejak tahun 1978, kemudian sertifikat lahan transmigrasi, juga surat penyerahan serta sejumlah bukti pembayaran pajak lahan tersebut telah diajukan.

Sangat aneh kata Heru Nugroho, sejak beberapa kali sidang digelar, Majelis Hakim selalu menanyakan kepada tergugat terkait titik kordinat dari kawasan hutan lindung. Namun hingga sidang selesai dan diputus pihak tergugat tidak bisa menunjukan wilayah mana saja yang masuk dalam kawasan hutan lindung itu. Bahkan pada sidang lapangan di Desa Pandan Wangi pihak tergugat tidak dapat menunjukan titik koordinat tanah kawasan hutan lindung dan hanya menyebut tanah penggugat masuk dalam kawasan hutan lindung.

Abdullah Djibran yang dimintai keterangannya mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Dia menilai, hakim mengenyampingkan rasa keadilan bagi masyarakat setempat. Jika memang dikatakan hutan lindung, seharusnya kata dia, sudah sejak lama daerah mereka tidak dijadikan wilayah pemukiman. Status hutan lindung ini, memang baru terungkap setelah, Abdullah Djibran bermohon membuat sertifikat atas lahannya seluas 14 hektare. Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, permohonan sertifikat Abdullah Djibran tidak dapat diproses, karena lokasi lahan di Desa Pandan Wangi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung sesuai SK Menteri Kehutanan No 869 Tahun 2014. (ikb)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *