Oleh: Reza Fauzi
Guru Bahasa Indonesia yang Sesekali Kembali Menjadi Wartawan
KABAR LUWUK – Tulisan ini saya buat sebagai refleksi, sekaligus otokritik kecil dari seseorang yang berada di dunia pendidikan dan pernah cukup lama bersentuhan dengan dunia jurnalistik. Saya tidak sedang merasa paling tahu tentang kebijakan pemerintah, apalagi hendak mengajari pemerintah bagaimana mengelola negara. Saya hanya ingin melihat satu persoalan dari sudut yang cukup dekat: nasib guru yang sudah bertahun-tahun mengabdi, tetapi masih harus menunggu kepastian tentang status dan masa depannya. Kalau tulisan ini terdengar kritis, barangkali memang begitu. Tetapi kritik itu juga saya tujukan kepada diri sendiri sebagai bagian dari dunia pendidikan.
Kabar terbaru tentang guru PPPK layak disambut dengan harapan. Pemerintah dan DPR telah menyepakati arah kebijakan bahwa guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, sementara guru PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027. Bagi banyak guru, kabar ini tentu bukan perkara kecil. Ada harapan yang kembali tumbuh setelah perjalanan panjang dalam penataan tenaga non-ASN. Namun, kata yang perlu kita perhatikan adalah “kesempatan”. Kesempatan mengikuti seleksi belum sama dengan kepastian menjadi PNS. Karena itu, pemerintah masih memiliki pekerjaan penting untuk menjelaskan bagaimana seleksi tersebut akan dilakukan, siapa yang dapat mengikutinya, bagaimana batas usia diterapkan, serta sejauh mana masa pengabdian, pengalaman mengajar, sertifikasi dan kompetensi guru akan dihitung.
Guru PPPK penuh waktu sendiri sudah berstatus ASN. Mereka telah mengikuti proses seleksi dan kemudian bekerja di sekolah-sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik. Mereka bukan orang yang baru masuk ke dalam sistem. Banyak di antara mereka telah melewati masa panjang sebagai guru non-ASN sebelum akhirnya mendapatkan status PPPK. Karena itu, ketika kesempatan menuju PNS dibuka, wajar jika muncul harapan agar pengalaman dan pengabdian tersebut tidak dianggap seperti tidak pernah ada. Seleksi tetap penting untuk menjaga profesionalisme, tetapi pengalaman bertahun-tahun berdiri di depan kelas juga merupakan modal yang tidak bisa seluruhnya diukur melalui lembar ujian.
Begitu pula dengan guru PPPK paruh waktu. Perubahan status menuju penuh waktu tentu merupakan langkah yang baik, tetapi jangan sampai paruh waktu hanya menjadi ruang tunggu baru. Guru yang mengajar tetap memiliki kebutuhan hidup yang tidak mengenal istilah “paruh waktu”. Mereka tetap membayar kebutuhan rumah tangga, membiayai anak, membayar transportasi menuju sekolah dan menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik. Karena itu, kebijakan ini perlu disertai peta jalan yang jelas, bukan sekadar perubahan status di atas kertas.
Kita sering membicarakan persoalan guru melalui angka: jumlah formasi, jumlah PPPK, jumlah kebutuhan tenaga pendidik, dan jumlah anggaran. Padahal di balik angka tersebut ada orang-orang yang setiap pagi berangkat ke sekolah. Ada yang menempuh perjalanan jauh, ada yang mengajar dengan fasilitas terbatas, ada yang pulang membawa pekerjaan sekolah ke rumah. Ada yang sudah belasan tahun mengajar dan usianya terus berjalan. Mereka bukan sekadar angka dalam data kepegawaian. Mereka adalah orang yang telah menukar sebagian masa hidupnya dengan pekerjaan mendidik.
Persoalan ini menjadi semakin menarik ketika kita melihat besarnya perhatian pemerintah terhadap program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Saya tidak melihat MBG sebagai lawan dari guru. Anak-anak memang membutuhkan makanan bergizi. Anak yang sehat akan lebih siap menerima pelajaran. Guru pun tentu senang jika murid-muridnya datang ke sekolah dalam kondisi sehat dan cukup gizi. Jadi, tidak ada alasan bagi kita untuk menjadikan guru dan MBG sebagai dua kepentingan yang harus dipertentangkan.
Yang layak dibicarakan adalah bagaimana negara menentukan prioritas dan menjaga keseimbangan.
Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp335 triliun untuk MBG. Jumlah itu menunjukkan betapa besar perhatian negara terhadap program tersebut. Dengan anggaran sebesar itu, tuntutan terhadap kualitas pelaksanaan juga semestinya semakin besar. Makanan harus benar-benar bergizi, distribusinya tepat, kualitasnya terjaga, pengadaannya transparan, dan pengawasannya tidak boleh longgar. Uang yang digunakan bukan uang milik satu pemerintahan atau satu kelompok. Itu uang masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.
Tetapi pendidikan memiliki persoalan yang jauh lebih panjang daripada sekadar memastikan anak mendapatkan makanan sebelum belajar. Setelah makanan selesai dibagikan, anak-anak masuk kelas. Di sana ada guru yang mengajar mereka membaca, menulis, menghitung, berpikir, berdiskusi, mengenal nilai, memahami lingkungan, dan perlahan menemukan arah hidupnya. Pekerjaan itu tidak selesai dalam satu program, satu tahun anggaran, atau satu periode pemerintahan.
Karena itu, perhatian besar terhadap MBG seharusnya berjalan bersama dengan perhatian terhadap guru. Anak membutuhkan gizi agar siap belajar, tetapi proses belajar membutuhkan guru yang cukup, kompeten, dan memiliki kondisi kerja yang layak. Kalau kita sungguh-sungguh berbicara tentang pembangunan sumber daya manusia, kedua hal tersebut mestinya dilihat sebagai satu rangkaian, bukan dua agenda yang saling berebut ruang.
Putusan Mahkamah Konstitusi pada 30 Juli 2026 juga memberi konteks penting dalam perdebatan ini. MK memutuskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Putusan tersebut patut dibaca sebagai kesempatan untuk menata kembali pembiayaan pendidikan secara lebih proporsional. Pendidikan membutuhkan ruang fiskal untuk banyak hal: guru, fasilitas sekolah, kualitas pembelajaran, sarana pendukung, serta kebutuhan lain yang tidak selalu terlihat dalam angka besar sebuah program nasional.
Saya tidak sedang meminta agar anggaran MBG dikurangi demi guru. Cara berpikir seperti itu terlalu mudah dan justru membuat persoalan menjadi dangkal. Kalau MBG sudah diputuskan sebagai program prioritas, maka yang harus dijaga adalah pelaksanaannya agar benar-benar memberi manfaat. Pada saat yang sama, persoalan guru yang sudah bertahun-tahun menunggu juga jangan kembali ditempatkan di belakang antrean.
Pemerintah sebenarnya sudah bergerak. Penataan tenaga non-ASN, pengangkatan PPPK, skema PPPK paruh waktu, dan rencana memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu mengikuti seleksi PNS merupakan rangkaian kebijakan yang menunjukkan adanya upaya mencari jalan keluar. Yang masih diperlukan adalah kejelasan. Guru perlu tahu apa yang akan terjadi setelah kebijakan diumumkan. Mereka perlu mengetahui aturan mainnya, tahapan waktunya, persyaratannya, serta bagaimana pemerintah memperlakukan masa pengabdian yang sudah mereka jalani.
Bagi seorang guru, waktu bukan sekadar angka dalam kalender. Waktu adalah usia. Waktu adalah masa produktif. Waktu adalah kesempatan membangun keluarga dan menyiapkan masa depan. Guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tentu tidak bisa terus-menerus diminta bersabar tanpa mengetahui kapan penantiannya selesai.
Karena itu, pemerintah perlu membuat peta jalan yang terang. PPPK paruh waktu membutuhkan jalur yang jelas menuju penuh waktu. PPPK penuh waktu membutuhkan mekanisme yang jelas untuk mengikuti seleksi PNS. Masa pengabdian, pengalaman, sertifikasi, kompetensi dan kebutuhan guru di daerah perlu diperhitungkan secara serius. Pemerintah juga perlu membuka data kebutuhan guru secara transparan sehingga publik bisa melihat mengapa suatu daerah membutuhkan formasi tertentu dan mengapa daerah lain mungkin tidak.
Ada satu hal yang menurut saya penting untuk diingat dalam seluruh pembicaraan ini: guru bukan sekadar biaya pegawai. Memang negara membayar guru melalui anggaran. Tetapi pekerjaan guru menghasilkan sesuatu yang nilainya jauh lebih panjang daripada masa satu tahun anggaran. Guru menyiapkan manusia yang kelak menjadi dokter, petani, pengusaha, birokrat, teknisi, politisi, pekerja, atau bahkan guru berikutnya. Sebagian besar pekerjaan itu baru terlihat hasilnya bertahun-tahun kemudian.
Karena itu, memperbaiki kesejahteraan dan kepastian guru bukan sekadar memenuhi tuntutan kelompok profesi. Itu bagian dari investasi pendidikan.
MBG pun demikian. Anak yang mendapatkan makanan bergizi sedang dipersiapkan agar tumbuh lebih sehat. Guru yang mendapatkan kepastian sedang diberi ruang untuk bekerja lebih tenang. Sekolah yang mendapatkan fasilitas sedang diperkuat. Ketiganya berada dalam satu tujuan yang sama.
Yang menjadi persoalan adalah ketika kita terlalu bersemangat mengejar satu indikator keberhasilan, sementara bagian lain dari pendidikan berjalan tertatih.
Saya berharap kebijakan 2027 nanti tidak berhenti sebagai kabar baik yang kembali membuat guru menunggu. Kalau pemerintah sudah membuka pintu bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi PNS, aturan mainnya harus jelas sejak awal. Jangan biarkan guru menebak-nebak masa depan dari potongan berita, pernyataan pejabat, atau informasi yang beredar di grup percakapan.
Hal yang sama perlu dilakukan terhadap PPPK paruh waktu. Mereka membutuhkan kepastian bahwa status tersebut benar-benar merupakan bagian dari jalan menuju penyelesaian persoalan, bukan bentuk baru dari ketidakpastian.
Kita tidak perlu memilih antara anak yang makan bergizi dan guru yang sejahtera. Negara seharusnya mampu mengurus keduanya. Anggaran besar untuk MBG harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan anak-anak, sementara anggaran pendidikan harus cukup kuat untuk memastikan sekolah dan gurunya mampu menjalankan fungsi pendidikan dengan baik.
Anak memang perlu kenyang sebelum belajar. Tetapi setelah itu, mereka tetap membutuhkan seseorang yang mengajarkan mereka. Di depan kelas, orang itu adalah guru.
Dan guru yang setiap hari diminta menyiapkan masa depan anak-anak Indonesia semestinya tidak terus-menerus dibuat bertanya-tanya tentang masa depannya sendiri.
Kalau pemerintah benar-benar ingin membangun sumber daya manusia, mungkin sudah waktunya pembangunan itu dimulai dari orang-orang yang setiap hari mengerjakannya.
