KABAR LUWUK – Seorang sopir ekspedisi berinisial SU (53) warga Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai diringkus oleh Polsek Bunta pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 09.30 Wita. SU ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta alat hisap bong.
Kapolsek Bunta, IPTU Andi Wijanarko membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, SU mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku berencana menggunakan barang haram tersebut untuk doping, agar tetap bugar selama bekerja sebagai sopir ekspedisi.
“Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan hasil dari pendalaman informasi masyarakat. Kami amankan dua sachet sabu, namun satu sachet berhasil pelaku hancurkan (buang),” kata Andi Wijanarko, di Bunta.

Kapolsek menambahkan bahwa kasus ini adalah salah satu dari beberapa penangkapan yang berhasil dilakukan Polsek Bunta terkait pengembangan narkoba.
“Pelaku ini pecandu berat. Motifnya untuk menjaga kebugaran saat bekerja. Tindakan ini sangat berbahaya, selain melanggar hukum, juga mengancam keselamatan dirinya dan orang lain,” jelasnya.
Selain menangkap SU, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki seorang pria yang diduga menjual sabu kepada pelaku. Petugas berusaha mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bunta.
“Sesuai instruksi Kapolres Banggai, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya. (Rls)



