Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Gugatan Ketua Ormas Oi ST Terhadap Kasus Penghentian Penyidikan Pencemaran Nama Baik

1905
×

Gugatan Ketua Ormas Oi ST Terhadap Kasus Penghentian Penyidikan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Varni Husain, Ketua OI ,Sulawesi Tengah, Gugat, Praperadilan, Polres Banggai,
Varni Husain, Ketua OI ,Sulawesi Tengah, Gugat, Praperadilan, Polres Banggai,

KABAR LUWUK  – Gugatan Ketua Ormas Oi ST terhadap Kasus Penghentian Penyidikan Pencemaran Nama Baik. Varmi Husain, Ketua Ormas Oi Sulawesi Tengah dari Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai, mengajukan permohonan Praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus pencemaran nama baik.

Pemohon ini mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian RI melalui Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Kapala Kepolisian Resort Banggai.

Pada 31 Juli 2023, Termohon, dalam hal ini Kepolisian Resort Banggai, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan polisi nomor LP/316/VII/2021/Sulteng/Res. Bgi. yang melibatkan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Varmi Husain menyatakan bahwa tindakan ini melanggar hukum, dan dalam permohonan Praperadilan, dia mencantumkan berbagai dalil dan bukti untuk mendukung klaimnya.

Varmi Husain menyatakan bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, unsur-unsur dalam pasal 310 jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 dan pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 telah terpenuhi dengan adanya bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang telah dia serahkan kepada pihak berwajib.

Dalam gugatannya, Varmi Husain mengacu pada pasal 184 KUHAP yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah termasuk keterangan saksi.

Dia berpendapat bahwa pihak berwajib seharusnya melanjutkan penyidikan mengingat telah terpenuhinya dua alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dalam amar permohonannya, Varmi Husain meminta agar Pengadilan Negeri Luwuk menyatakan bahwa Termohon melanggar Pasal 184 KUHAP, menyatakan SP3 tidak sah, memerintahkan pihak berwajib untuk melanjutkan penyidikan, dan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Pihak berwajib dan Pengadilan Negeri Luwuk akan menjalani proses pemeriksaan dan persidangan untuk menentukan keabsahan gugatan yang diajukan oleh Varmi Husain.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan isu pencemaran nama baik melalui media sosial, yang semakin sering terjadi di era digital saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *