KABAR LUWUK – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menekankan kepada pemerintah daerah untuk memastikan legalitas perusahaan perkebunan sawit dalam operasional baik kebun maupun pabrik.
“Pemerintah daerah harus memastikan legalitas perusahaan perkebunan sawit di Sulawesi Tengah dalam operasional baik kebun maupun pabrik ,” kata Rusdy Mastura pada rapat koordinasi (rakor) tata kelola perkebunan kelapa sawit Provinsi Sulteng 2024 di Palu, Rabu.
Ia menyebut legalitas tersebut, yakni Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan atau Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pabrik kelapa sawit.
Gubernur menyampaikan bahwa perusahaan perkebunan sawit wajib mengikuti regulasi yang berhubungan dengan tata kelola perkebunan sawit menuju sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Karena itu, kata Mastura, rakor ini sebagai momentum penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi, memberi usul dan masukan, serta mendorong riset dan inovasi guna mewujudkan sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Negeri Seribu Megalit, Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia berharap hasil kesimpulan dan rekomendasi melalui rakor ini dapat terimplementasi dengan maksimal, agar Provinsi Sulawesi Tengah dapat menjadi pionir sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia.
“Semoga hasil-hasil yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi lewat rakor ini dapat terimplementasi dengan maksimal,” ujarnya.
Gubernur juga mengharapkan Sulawesi Tengah dapat menjadi sentra produksi kelapa sawit di Indonesia dengan adanya kebijakan hilirisasi industri sawit.
Sementara itu, selama 2023, Sulteng memproduksi kelapa sawit sekitar 462 ribu ton, dengan produktivitas rata-rata sebesar 4.500 kilogram per hektare per tahun, dan luas areal perkebunan kelapa sawit sekitar 152 ribu hektare. (ANT)