Namun, mereka terkendala oleh trali jendela yang menghalangi aksi mereka. Untuk mengatasi hal ini, Jalil dan Edoardo Leonel Suma alias IJI menggunakan cangkul besar untuk membuka ventilasi jendela.
Kemudian, Jalil masuk ke dalam rumah dan membawa televisi, salon, dan sejumlah perhiasan emas yang mereka curi.
Sementara itu, Agustian Delvino Sambeta alias Vino membantu mengangkat barang-barang curian tersebut dan menyimpannya di rumahnya. Glen Damaila alias Glen berperan sebagai pengawas di luar rumah saat aksi berlangsung.
Setelah berhasil mencuri barang-barang berharga, para tersangka menjual beberapa di antaranya, termasuk emas, kepada seorang pria bernama Sadam. Dalam proses penjualan tersebut, Agustian Delvino Sambeta alias Vino mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari Jalil.
Para tersangka saat ini telah ditahan dan akan dihadapkan pada hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara.
Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang belum tertangkap, yaitu Jalil. Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
kasus ini menjadi bukti nyata dari keseriusan Kepolisian Resort Kabupaten Banggai dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal.
Kolaborasi dan kerjasama antarunit di dalam kepolisian juga terbukti berhasil, seperti yang terlihat dari kehadiran Kabag Ops Kompol Pino Ary, Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasi Humas Polres Banggai, dan Unit Reskrim dalam konferensi pers tersebut.
Kasus pencurian rumah kosong saat pemiliknya sedang menjalani ibadah Haji mengundang perhatian publik karena menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan properti saat ditinggalkan dalam jangka waktu yang cukup lama.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti meminta bantuan tetangga atau keluarga untuk mengawasi rumah selama tidak dihuni.
Kabag Ops Polres Banggai, Kompol Pino Ary Kepolisian, berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan lainnya. Tindakan kriminal tidak akan pernah luput dari jeratan hukum, dan kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas kejahatan dengan tegas.
Selain itu, peran aktif masyarakat juga menjadi kunci dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Dengan saling melaporkan aktivitas mencurigakan dan memberikan informasi yang berharga kepada polisi, masyarakat dapat turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk ditinggali. Ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Banggai.
Polisi juga mengimbau kepada para pemilik rumah yang akan meninggalkan tempat tinggalnya untuk sementara waktu, seperti dalam perjalanan ibadah atau liburan, agar lebih berhati-hati dalam meninggalkan rumah kosong.
Memastikan bahwa pintu dan jendela terkunci rapat, serta meminta bantuan tetangga atau pihak kepolisian untuk mengawasi rumah dapat menjadi langkah-langkah yang efektif untuk mencegah aksi pencurian.
Kepolisian Resort Kabupaten Banggai berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat. Kerja keras dan dedikasi dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti bahwa kepolisian siap menghadapi tantangan keamanan dan selalu siap berada di garis terdepan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan. Tuturnya. ( IM) **