KABAR LUWUK – Kehadiran perusahaan tambang nikel PT KIM di wilayah Simpang Raya diharapkan dapat memprioritaskan masyarakat lokal untuk dipekerjakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut, sangat jelas bahwa masyarakat lokal di sekitar tambang harus diprioritaskan dalam mendapatkan pekerjaan.
Terkait hal ini, tenaga kerja PT KIM mendatangi DPRD Kabupaten Banggai dan menggelar pertemuan di ruang Komisi I. Kehadiran mereka dikawal oleh Federasi Serikat Tenaga Kerja Potoutusan sebagai bentuk protes atas pemotongan upah/gaji yang dilakukan tanpa kejelasan dari pihak perusahaan.
Selain masalah gaji, ada beberapa permasalahan lain yang juga disampaikan dalam rapat dengar pendapat. Semua keluhan tersebut telah dicatat dalam notulen rapat dan ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA ini turut mengundang Dinas Tenaga Kerja serta pihak PT KIM. Namun, sangat disayangkan pihak perusahaan tidak hadir meskipun telah diundang oleh Komisi I DPRD Kabupaten Banggai pada Jumat, 7 Maret. Rapat ini berakhir pada pukul 17.30 WITA.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Dinas Tenaga Kerja, dan Federasi Serikat Tenaga Kerja Potoutusan sepakat untuk membentuk tim investigasi yang akan turun langsung ke wilayah perusahaan pada Selasa mendatang. Hasil investigasi tersebut akan dibahas kembali dalam rapat dengar pendapat yang dijadwalkan pada Kamis pekan depan.
Ketua Federasi, Yusuf Reppy, bersama anggotanya, Ramli Bae Bae dan Sigit Su’ong, menegaskan bahwa PT KIM harus tunduk pada aturan ketenagakerjaan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Mereka juga menyatakan kesiapannya untuk terus berjuang demi mendapatkan keadilan bagi tenaga kerja lokal di Bumi Babasalan.
“Kami akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan untuk mendapatkan keadilan. PT KIM jangan main-main! Jika perlu, kami akan memboikot agar PT KIM tidak bisa beroperasi di Bumi Babasalan,” tegas Yusuf Reppy.
Oleh karena itu, diharapkan PT KIM menaati peraturan yang berlaku. Dinas Tenaga Kerja juga menegaskan bahwa perusahaan tambang dan perusahaan lain yang beroperasi di Bumi Babasalan wajib memprioritaskan 80 persen tenaga kerja lokal sesuai regulasi yang berlaku.