KABAR LUWUK -Empat Pemuda di Banggai Ditahan Terkait Kasus Pengeroyokan Usai Pencurian Tenda Camping. Satreskrim Polres Banggai secara resmi menahan empat pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Kelurahan Kintom, Kabupaten Banggai, pada Jumat (15/12/2023) malam.
Keempat tersangka tersebut memiliki inisial FJ alias U (35), RM alias A (26), MY alias U (24), dan DK alias D (25), yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Banggai.
Kepala Bagian Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S Muda, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari kasus pencurian tenda camping yang dilakukan oleh korban, yang kemudian barang tersebut dikembalikan kepada rekan-rekan tersangka.
Tersangka U kemudian meminta agar keluarga korban membawa korban ke Luwuk, dengan maksud agar korban meminta maaf langsung kepada tersangka.
Pada Senin (11 Desember 2023) malam, orang tua korban mengantarkan korban untuk bertemu dengan tersangka di salah satu Ruko di Luwuk, dengan harapan meminta maaf atas perbuatan anaknya.
Namun, di dalam Ruko tersebut, korban justru dibawa ke sebuah ruangan dan dikeroyok secara bersama-sama oleh para tersangka.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke SPKT Polres Banggai, dan sekarang para tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai untuk proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
Meskipun kasus pencurian tenda camping dilaporkan oleh korban ke SPKT Polres Banggai, SH sebagai korban pengeroyokan hanya diwajibkan lapor, namun proses hukum terus berlanjut.
Peristiwa ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan pencurian dan tindakan kekerasan, dengan penyelidikan dan proses hukum yang akan menentukan nasib para tersangka. **