KABAR LUWUK, BANGGAI – Untuk kesekian kalinya Polsek Batui melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelaku penjual Minuman keras (Miras) di Pengadilan Negeri Luwuk. Pada Kamis (9/7/2020), Polsek Batui yang dinahkodai Kapolsek Iptu IK. Yoga Widata SH, kembali menghadirkan dua warga Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui dalam persidangan sebagai bagian dari pemberian efek jera.
Kedua terdakwa itu yakni, IM alias A (31) dan AS (40). Mereka disidangkan atas kasus penjualan Miras tanpa dilengkapi dengan surat izin.
“Mereka divonis hakim dengan hukuman denda sebesar Rp 1 juta, subsider kurungan penjara selama dua minggu,” ungkap Iptu Yoga.
Namun, kata Iptu Yoga dalam putusan tersebut kedua terdakwa ini menjalani putusan dengan membayar denda sebesar Rp. 2 juta.
Perwira dua balak ini menuturkan bahwa hukuman yang diberikan kepada para penjual miras tanpa ijin tersebut adalah untuk memberikan efek jera.
“Semoga akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku yang mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang lengkap,” tandas Iptu Yoga.
Sebelumnya, dua kios di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, di razia Polisi, Sabtu malam (4/7). Dalam razia tersebut Polisi menyita sekitar 192 botol dan 204 kaleng Miras jenis Bir Bintang dan Guinnes tanpa izin penjualan. (Humas Polres Banggai)