KABAR LUWUK, PALU – Persidangan kasus dugaan penipuan yang menjerat Oscar R Paudi telah memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palu, Lucas J Kubela, SH pada tuntutan yang dibacakan Senin (16/9) dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palu menuntut perbuatan Oscar dengan pidana penjara selama tiga tahun. Atas tuntutan itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaaan yang rencana digelar pekan mendatang.
JPU pada tuntutannya itu menyebutkan, setelah melakukan serangkaian persidangan dan uraian berkesimpulan bahwa semua unsur dakwaan terhadap terdakwa Oscar R Paudi telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan atau dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan.
Pada tuntutannya itu JPU menyebutkan, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan korban Irvan Dj Nouk sebesar Rp505.000.000 selain itu terdakwa disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
“Olehnya itu kami menuntut perbuatan terdakwa selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan kota,” kata JPU dalam persidangan itu.
Terdakwa tersangkut persoalan hukum atas dugaan tindak pidana penipuan itu berawal dari adanya hubungan kerja antara terdakwa sebagai Ketua DPW PAN Sulteng dengan korban Irfan Dj Nouk, sebagai Ketua PAN Kota Palu, yang juga sebagai Direktur atau pemilik PT. Patma Utama Beton. Terdakwa beberapa kali mendatangi korban Irfan Dj Nouk di kantornya untuk meminjam uang guna kepentingan pribadinya, dengan nilai total Rp505 juta yang rencananya akan diganti terdakwa melalui paket pekerjaan di Kabupaten Parimo dengan nilai pagu anggaran Rp2 miliaran. Namun, ternyata janji mengembalikan pinjaman dan pekerjaan proyek tersebut tidak ditepati oleh terdakwa kepada korban sehingga akhirnya korban melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polisi. Perbuatan terdakwa itu diancam dengan pasal tunggal 378 KUHP tentang penipuan.
Sidang lanjutan akan digelar pekan mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan yang akan diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Hanya saja JPU yakin bahwa kasus itu bisa terbukti mengingat dalam persidangan terungkap adanya serangkaian dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. (IKB)