Bawaslu-ads
Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Bangkep, Bawaslu Dan Penyidik Tidak Berkoordinasi, Kapolres Minta Penjelasan

392
×

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Bangkep, Bawaslu Dan Penyidik Tidak Berkoordinasi, Kapolres Minta Penjelasan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bangggai, AKBP Jimmy Simanjuntak dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkep, Muslim Abd Muin, S.Kom, MM
Kapolres Bangggai, AKBP Jimmy Simanjuntak dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkep, Muslim Abd Muin, S.Kom, MM

KABAR LUWUK – Dugaan Pelanggaran Pemilu di Bangkep, Bawaslu dan Penyidik Tidak Berkoordinasi, Kapolres Minta Penjelasan. Dua kasus dugaan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan setelah Kapolres Bangkep, AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.I.K, mengungkapkan kurangnya koordinasi antara Bawaslu Bangkep dengan penyidik gakumdu. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 25 Januari 2024, di ruang kerjanya.

Kapolres Jimmy Marthin Simanjuntak mempertanyakan mengapa Bawaslu tidak melakukan koordinasi dengan penyidik polres dan kejaksaan yang tergabung dalam Tim gakumdu Bangkep terkait dua kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di wilayah tersebut.

“Harusnya, Bawaslu, penyidik polres, dan kejaksaan berkordinasi secara rutin untuk penyamaan persepsi dalam menangani pelanggaran, terutama dalam hal pidana pemilu,” ujarnya.

Menurut Kapolres, kegiatan tersebut seharusnya dilaksanakan minimal satu atau dua minggu sekali untuk memastikan adanya koordinasi yang baik antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu.

Ini merupakan upaya bersinergi untuk memahami peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2023 tentang sentra penegakan hukum terpadu.

Ketua Bawaslu Bangkep, Muslim Abd Muin, S.Kom, MM, menanggapi pernyataan Kapolres dengan menjelaskan bahwa koordinasi tetap berjalan sesuai rencana yang telah disusun terkait pelaksanaan kampanye dan penanganan pelanggaran di masa kampanye, masa tenang, dan saat pemungutan suara.

Muin menegaskan bahwa masih dalam proses penelusuran awal, dan hasil kajian mengarah ke proses selanjutnya.

Muin juga menjelaskan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu memiliki tanggung jawab menyusun standar tata laksana pengawasan, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, serta menangani sengketa proses pemilu.

Dalam konteks pelanggaran, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, menindaklanjuti laporan, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi pemilu.

Selain itu, Bawaslu juga berperan dalam merekomendasikan kepada instansi terkait mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan demikian, perlu adanya koordinasi yang efektif antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan untuk memastikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.(RSM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!