KABAR LUWUK, BANGGAI – Peristiwa pencabulan terhadap korban anak kembali terjadi di Kabupaten Banggai. Pada hari Rabu (16/6/2020) sekira pukul 18.30 wita, Kumbang (22) tega menyodomi sebut saja Mawar (12) di Kompleks Dinas Perhubungan Luwuk. Selama dua hari ini Kumbang menjadi buruan Satreskrim Polres Banggai yang telah menerima laporan polisi nomor LP/272/VI/2020/SULTENG /RES-BGI yang dilaporkan orangtua korban pada tanggal 17 Juni 2020.
Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto yang dimintai keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary menjelaskan, hanya berselang sehari sejak laporan diterima Satreskrim Polres Banggai berhasil menangkap pelaku saat berada di kompleks Luwuk Shopping Mall. Saat ini polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Diterangkan Kasat Reskrim, kronologis kejadian yakni pada hari selasa tgl 16 juni 2020 sekitar pukul 18.30 wita, korban didatangi oleh Kumbang yang kemudian mengajak mawar menunjukkan rumah temannya. Selanjutnya korban menemui temannya, namun kemudian saat hendak pulang Kumbang memanggilnya dan mengajak Mawar ke kompleks Dinas Perhubungan Luwuk. Sesampainya ditempat tersebut korban disuruh masuk ke salah satu ruangan dan terlapor memaksa membuka celana korban selanjutnya Kumbang memasukkan kemaluannya ke anus korban sehingga korban menangis. Selesai melakukan perbuatannya terlapor mengancam korban akan memukul korban bila korban berteriak.
“Usai kita menerima laporan kasus itu maka saya memerintahkan jajaran sesuai arahan Kapolres Banggai untuk mencari dan menangkap pelaku,” jelas AKP Pino Ary.
Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020, Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai mengumpulkan bahan keterangan dan mencari tahu keberadaan pelaku. Unit IV PPA kemudian menyisir tempat-tempat diduga Pelaku sering bermain game yakni kompleks jalan garuda, belakang gedung Telkomsel lama dan café yang ada di belakang Luwuk Shopping Mall. Pada pukul 17.15 wita, Unit IV PPA mendapat informasi bahwa pelaku sementara pergi dengan menggunakan sepeda motor, sehingga Unit IV PPA mengendap di sekitar depan Luwuk Shopping Mall.
“Tidak berselang lama yakni pada pukul 18.10 wita, terduga pelaku melintas di depan Dinas Perhubungan dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai mengamankan pelaku, kemudian Unit IV PPA mendatangi rumah pelaku memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada orangtua dan saudara dari terduga pelaku, untuk kemudian mengamankan beberapa barang bukti. Unit IV PPA selanjutnya membawa terduga pelaku menuju Mapolres Banggai guna dilakukan pemeriksaan,” jelas Perwira tiga balak ini.
Satreskrim Polres Banggai berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio sporty warna biru, baju warna crem muda, celana pendek serta helm fino warna hitam. Pelaku terancam sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya diatas lima tahun penjara. (IKB)