AKP Pino Ary : Motifnya Pelaku Takut Mertuanya Memisahkan (Cerai) Pelaku dari Suaminya
KABAR LUWUK, BANGGAI – Nasib malang dialami MK (47) warga Dolango Lingkungan V Kelurahan Bunta 1, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Pada Jumat (12/6/2020) sekira pukul 16.00 wita MK dinyatakan meninggal di rumahnya setelah sebelumnya terlihat sehat. Kendati keluarga pada awalnya menolak dilakukan outopsi namun polisi menemukan adanya sejumlah kejanggalan atas kematian korban. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata korban meninggal akibat diracuni oleh menantunya berinisial HY (33) yang konon merasa hendak dipisahkan dari suaminya.
Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto yang dimintai keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary pada Kamis (18/6/2020) membenarkan adanya kasus pembunuhan yang dilakukan menantu terhadap mertuanya dengan cara meracuni korban dengan racun ikan (Dangke) yang dicampurkan kedalam sayur bayam di santan. Motifnya kata AKP Pino Ary, karena korban yang merupakan mertua pelaku dirasa hendak memisahkan pelaku dari suaminya.
“Pada awalnya pihak keluarga sudah menerima kematian korban, namun kami mencurigai bahwa kematian korban karena sebab lainnya. Sehingga saya selaku Kasat Reskrim kemudian memerintahkan penyidik di Polsek Bunta untuk melakukan penyelidikan, hasilnya ternyata korban diracuni pelaku lewat makanan di rumahnya,” kata perwira tiga balak ini.
Dijelaskan AKP Pino Ary, berdasarkan keterangan istri korban berinisial MR (40) pada hari Jumat sekira pukul 09.00 wita, ia selaku istri korban memasak ikan cakalang ada yang di goreng dan sebagian di kuah tumis, ia juga pada saat itu memasak sayur bayam yang dicampur terong untuk di masak santan, termasuk menggoreng tahu. Setelah masak MR bersama menantunya HY makan, selanjutnya MR langsung baring di depan TV, sedangkan HY berbaring di dalam kamar. Pada sekira pukul 15.30 wita, MR langsung pergi arisan di rumah temannya. Tidak berselang lama anaknya berinisial PR menjemputnya dan melihat suaminya masih dalam keadaan sadar, MK saat itu mengaku pusing dan mual kemudian dibawa ke Puskesmas Bunta, namun saat itu korban dirujuk ke RSUD Luwuk. Saat dalam perjalanan korban meninggal dunia. MK kemudian dibawa kembali kerumahnya untuk kemudian disemayamkan dan dikebumikan.
“Anggota Satrekrim Polsek Bunta yang datang kerumah korban saat itu mencurigai kematian korban karena berdasarkan informasi bahwa korban diduga meninggal dengan tidak wajar. Kecurigaan itu muncul lantaran sebelumnya korban terlihat sehat dan tidak mengeluh sakit. Sehingga saya memerintahkan segera melakukan penyelidikan awal,” ungkap perwira yang naluri reskrimnya sudah teruji ini.
Pada awalnya kata Pino Ary, terduga pelaku berinisial HY yang merupakan menantu korban berdalih tidak mengetahui atau berkaitan dengan kematian korban. Pada keterangannya HY mengatakan, pada hari Jumat tanggal 12 juni 2020 sekitar jam 16.00 wita itu, ia terbangun dari tidurnya lantaranHY mempertanyakan dimana keberadaan istrinya MR. Saat itu dia mengatakan tidak mengetahui dimana keberadaan MR, selanjutnya korban meminta kepada HY membelikan bensin dan rokok. Pada saat kembali dari membeli rokok dan bensin, HY mendapati korban sudah terjatuh di dapur. Selanjutnya HY berpura-pura mengatakan agar korban yang berprofesi sebagai nelayan untuk tidak pergi melaut.
“Pelaku yang sudah tahu bahwa racun yang telah dicampurnya kedalam sayur telah bereaksi kepada korban lalu berpura-pura meminta agar korban tidak melaut, serta menyuruh korban beristirahat. Tidak lama kemudian pelaku memanggil orang sekitar dan mengatakan bahwa mertuanya itu sekarat,” beber AKP Pino Ary.
Sebelumnya kata Kasat Reskrim, korban sempat dibawa ke Puskesmas Bunta untuk dilakukan visum et repertum, berdasarkan hasil pemeriksaan luar oleh dokter dinyatakan tidak ditemykan adanya tanda-tanda kekerasan baik oleh benda tumpul maupun benda tajam. Selanjutnya atas permintaan pihak keluarga korban dibawa ke rumah duka. Pihak keluarga sudah menerima dengan ikhlas kematian korban dan tidak menghendaki dilakukan outopsi.
“Hasil keterangan dari anggota reskrim Polsek Bunta yang disampaikan kepada saya menimbulkan sejumlah kecurigaan sehingga mengarah pada asumsi korban MK meninggal dimungkinkan akibat keracunan masakan rumah sendiri. Penyelidikan kemudian kita kembangkan hingga mengarah pada pelaku,” tambahnya.
Setelah mengumpulkan data dan keterangan, polisi akhirnya menciduk HY tanpa perlawanan. HY kemudian dibawa ke Polres Banggai untuk selanjutnya dimintai keterangannya sebagai tersangka. HY menceritakan, ia mengambil racun ikan (Dangke) yang terletak di pintu kamar perempuan PT. Saat itu HY mengambil dangke sebanyak setengah sendok makan, dan memasukkannya di sayur bayam yang di santan yang sebelumnya telah dimasak oleh mertuanya MR. Racun ikan itu dicampurkannya kedalam makanan sebelum disuruh korban membeli bensin dan rokok.
“Pelaku sudah kita tangkap dan mengakui semua perbuatannya, sayangnya tidak terlihat tanda-tanda penyesalan pelaku yang telah meracuni mertuanya itu,” pungkas Kasat Reskrim.
Rencananya penyidik Satreskrim Polres Banggai dalam waktu dekat ini akan melakukan outopsi terhadap jenazah korban. HY yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat penyidik dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang ancaman pidananya hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (IKB)