KABAR LUWUK – DPRD Kabupaten Banggai Bahas Sistem Pembiayaan Perjalanan Dinas di Rapat Perdana. Setelah pelantikan pada 28 Agustus lalu, DPRD Banggai menggelar rapat perdana pada Senin, 2 September 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Sementara Irwanto Kulap dan menjadi ajang pembahasan yang tidak biasa: soal biaya perjalanan dinas anggota DPRD.
Di tengah ketidakpastian hukum pasca-pembatalan Perpres 53 yang mengatur sistem pembayaran lumpsum untuk perjalanan dinas, rapat ini berfokus pada solusi sementara.
Perpres 53 yang mengatur sistem lumpsum telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), namun belum ada pengganti resmi.
Kabag Hukum Setkab Banggai, Zainudin Saluki, menjelaskan bahwa setelah pembatalan tersebut, pemerintah diberikan waktu 90 hari untuk menyiapkan peraturan baru. Dia merekomendasikan agar perjalanan dinas sementara ini dibayar dengan sistem panjar.
Kabag Keuangan, Edi Pede, menambahkan bahwa jika anggaran panjar tidak mencukupi, dana tambahan dari uang persediaan bisa digunakan.
Asisten Pemda Banggai mengungkapkan rencana konsultasi dengan Pemprov Sulawesi Tengah untuk memperjelas dasar hukum perjalanan dinas, mengingat perjalanan dinas tidak dilarang, namun memerlukan kepastian hukum.
Dalam rapat, Ketua DPRD Irwanto Kulap menekankan pentingnya kehati-hatian agar tidak terjebak masalah hukum. Anggota DPRD Sukri Djalumang menyarankan penggunaan sistem real cost, yang lebih transparan dalam pelaporan biaya yang dikeluarkan. Anggota DPRD Syafruddin Husain mempertanyakan kepastian penerbitan Perpres baru dan menyarankan penggunaan Perpres 33 yang juga mengatur sistem real cost.
Masnawati Muhammad menyoroti perlunya penggunaan sistem real cost sesuai edaran Mendagri, sambil mempertanyakan standar harga regional yang dianggap tidak sesuai lagi. Anggota DPRD Suharto Yinata juga mendukung sistem real cost dengan catatan kelebihan biaya harus dikembalikan.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Ansar Maita mengingatkan bahwa penggunaan sistem real cost memerlukan perubahan Peraturan Bupati (Perbup). Sukri Djalumang menggarisbawahi pentingnya perjalanan dinas untuk kepentingan partai dan urusan lainnya.
Rapat tersebut diakhiri dengan keputusan bahwa untuk sementara, perjalanan dinas akan menggunakan sistem real cost sesuai Perpres 33, hingga ada peraturan baru yang mengatur lebih jelas. Para anggota DPRD baru masih dalam posisi observasi dan belum memberikan pendapat secara aktif dalam rapat ini.***