KABAR LUWUK – Pria Luwuk Selatan ditangkap, Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial MU (42), warga Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, pada Senin (2/9/2024).
MU ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari kakak sepupu korban, RS (26), seorang warga Batui. RS melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor LP/B/502/IX/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
“Kasus ini dilaporkan oleh kakak sepupu korban setelah korban memberanikan diri mengungkapkan apa yang selama ini dialaminya,” jelas AKP Tio Tondy saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (3/9/2024).
Tindak pidana ini telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Menurut pengakuan korban, ia merasa takut untuk melaporkan perbuatan pelaku kepada ibunya karena ancaman yang terus diberikan oleh ayah tirinya tersebut. Kondisi ini membuat korban terjebak dalam situasi traumatis hingga bertahun-tahun.
Namun, ketakutan korban akhirnya pecah saat ia memberanikan diri untuk menceritakan kejadian ini kepada RS, kakak sepupunya, melalui pesan singkat. Dengan keberanian itu, kasus ini akhirnya terungkap dan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Banggai segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku. MU berhasil diringkus tanpa perlawanan di rumahnya pada pukul 22.45 Wita, malam hari itu. Penangkapan tersebut berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara mendalam agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan terus berjalan. Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas AKP Tio Tondy.
Kasus pencabulan yang melibatkan keluarga sendiri ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan edukasi terkait perlindungan anak di lingkungan rumah tangga.
Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, agar kasus-kasus seperti ini dapat segera ditangani dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.***