Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

DPRD  Gelar Rapat Paripurna Penetapan RPJPD Banggai 2025-2045 Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

878
×

DPRD  Gelar Rapat Paripurna Penetapan RPJPD Banggai 2025-2045 Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Tahun 2025-2045.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Tahun 2025-2045.

KABAR LUWUK  – DPRD  Gelar Rapat Paripurna Penetapan RPJPD Banggai 2025-2045 Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan. Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Tahun 2025-2045.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Banggai, Hj. Batia Silsia Hadjar, dan dihadiri oleh 20 dari 35 anggota legislatif. Senin 10/6/2024.

Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, M.M., melalui Nota Pengantar yang dibacakan Wakil Bupati, menekankan bahwa RPJPD merupakan kerangka besar perencanaan pembangunan yang membingkai, memberikan batasan, serta menjadi dasar dan acuan bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dalam jangka menengah dan tahunan.

Bupati Amirudin menjelaskan bahwa RPJPD dirancang untuk menjamin keterkaitan dan keberlanjutan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan guna mencapai tujuan utama pembangunan jangka panjang yang telah ditentukan.

Lebih lanjut, Bupati Amirudin menyatakan bahwa dokumen RPJPD ini nantinya akan menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Banggai secara periodik lima tahunan dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.

 Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap langkah pembangunan berkesinambungan dan terarah.

Bupati juga menyoroti pentingnya RPJPD Kabupaten Banggai Tahun 2025-2045 yang harus berkesuaian dengan paradigma baru penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Paradigma transformasi ini dirancang untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045, yaitu Negara Nusantara yang Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.

Setelah pembacaan Nota Pengantar, Wakil Bupati H. Furqanuddin menyerahkan dokumen Raperda tentang RPJPD Kabupaten Banggai Tahun 2025-2045 kepada pimpinan rapat.

Menanggapi penyampaian tersebut, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Banggai, Hj. Batia Silsia Hadjar, menyampaikan bahwa semua fraksi DPRD telah memahami dan menerima Nota Pengantar Raperda tersebut untuk dibahas dalam tahap selanjutnya.

Rapat kemudian diskors untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan mendalami dan memfinalisasi dokumen tersebut.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai juga dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banggai, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Banggai, Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan betapa pentingnya penyusunan RPJPD sebagai fondasi pembangunan Banggai yang lebih baik dan berkelanjutan.

Dengan penyampaian Nota Pengantar ini, Kabupaten Banggai menegaskan komitmennya untuk merancang masa depan yang lebih cerah melalui perencanaan yang matang dan inklusif, dengan harapan dapat mencapai visi besar di tahun 2045.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!