KABAR LUWUK – DPRD Banggai Sahkan 6 Raperda Strategis untuk Pembangunan Tahun 2024. Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M., memimpin Rapat Paripurna DPRD Banggai pada Jumat (17/11/2023) di Ruang Rapat Paripurna.
Acara tersebut menyoroti dua agenda utama: Penyampaian Laporan Panitia Khusus Atas Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai dan Penyampaian Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Banggai Tahun 2024.Jum.at 17/11/2023.

Dalam Pendapat Akhir yang dibacakan oleh Wabup Furqanuddin Masulili atas nama Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, M.M., disebutkan bahwa pandangan dan pemikiran dari Panitia Khusus memberikan kontribusi besar bagi proses perbaikan pemerintah.
Wabup Furqanuddin berterima kasih atas persetujuan enam Raperda inisiatif legislatif dan eksekutif tahun 2023 setelah melalui proses panjang.
Keenam Raperda tersebut mencakup isu strategis seperti Nama Jalan, Pengawasan Pemerintahan Desa, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pelestarian Adat Istiadat, Penyertaan Modal Daerah, dan Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Daerah.
Menurut Wabup, pengesahan keenam Raperda ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum yang jelas dan mengikat, memastikan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Persetujuan tersebut juga mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Banggai.
Diketahui bahwa dari 14 Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023, enam di antaranya telah disahkan setelah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Kabupaten Banggai, Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD, dan undangan lainnya, menambah kesan kemegahan kegiatan tersebut.**