“ Parahnya Aliran Listrik dan meteran Air Sudah tidak berfungsi”
KABAR LUWUK, BANGGAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai menggelar rapat gabungan komisi 1 DPRD terkait pembahasan penanggulan dampak sosial pasca eksekusi Tanjung sari kelurahan Keraton Kecamatan Luwuk, bertempat di jalan KH. Samanhudi Luwuk, Senin 27/2/2023.
Hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangga , Anggota Komisi 1,2, da 3 DPRD, Wakapolres Banggai Kompol Margianta, SH MH, Pasi Pers Dim 1308/LB Mayor Inf. Abdul Azis, Kejari Banggai diwakili Kasi Intel Kajari Banggai, Firman Wahyudi, SH MH, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hj. Nur Djalal, Asisten 2 Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Ir. Ferlin Monggesang, M.Si, Kabag Hukum Pemda Banggai, Farid Hasbullah dan para pimpinan OPD.
Wakil Ketua 2 DPRD Banggai, Samsul Bahri Mang langsung memimpin Rapat Gabungan Komisi DPRD Banggai terkait pembahasan penanggulangan dampak sosial pasca eksekusi Tanjung Sari Kel Karaton, Kec Luwuk. Di ruang rapat Paripurna kantor DPRD, Jln KH Samanhudi, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Tema rapat kali ini membahas penanggulan dampak sosial pasca eksekusi Tanjung Sari, Kelurahan Keraton Kecamatan Luwuk yang selama ini masih menjadi polemik.
“Sejak tahun 207 masyarakat Tanjung sudah dialokasikan di Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara dalam hal ini pemerintah Daerah Kabupaten Banggai telah memberikan perhatian untuk masyarakat tanjung.” Terang Samsul Bahri Mang.
Selanjutnya Kabag Hukum Pemda Banggai, Farid Hasbullah, SH MH mengutarakan bahwa kami sudah pernah mengajak masyarakat Tanjung untuk menghadap Kementrian PUPR, serta kami sudah melakukan dan mempelajari aturan dalam penggunaan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) yang akan di berikan pak masyarakat Tanjung. Ungkapnya.
Sedangkan Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap mengatakan masyarakat Tanjung menginkan kepastian hukum yang jelas, karena selama ini belum jelas statusnya, hal ini bukan kemauan mereka, dengan belum jelasnya status masyarakat Tanjung, tetapi Listrik dan air telah diputus. Ujarnya.
Dan Perwakilan Masyarakat Tanjung diwakili Irman P menguraikan bahwa kami tidak mau lagi bicara hukum, yang kami inginkan yaitu bantuan dari Pemda Banggai, dan kejelasan status kami warga Tanjung, yang sekarang ini Listri dan Air telah diputus, harapan kami ini yang harus di carikan solusi. Terangnya.
Sedangkan Perwakilan Pemda Asisten 1 ,Hj Nurdjalal dalam penjelasannya mengatakan Pemda Banggai telah menyiapkan bantuan ke beberapa KK yang telah terdaftar pada tahun anggaran 2023 yaitu Rp 500 Juta untuk masyarakat Tanjung.
Dan Perwakilan dari Polres Banggai yakn Wakapolres Banggai, Kompol Margianta, SH MH dalam arahan singkatnya mengatakan menyarankan kepada Pemda, DPRD dan masyarakat untuk membentuk Tim khusus agar berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, karena di duga pada saat eksekisi ada kekeliruan. Hingga pada akhir kesimpulan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) telah mengambail hasi akhir yakni rekomendasi yang isinya bahwa direkomendasikan ke Pemda dan masyarakat Tanjung Sari agar bersama DPRD agar membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) dalam penyelesaian masalah Tanjung Sari untuk berkonsultasi ke Pemprov Sulteng dan Pemerintah Pusat. Tutupnya. ***