“Sehingga dalam peraturan Bupati Banggai kita diikat dengan regulasi, dan terkait dengan TPP Andi Syaifullah sehingga harus dibedakan tidak dibayarkan dengan istilah ditunda pembayaran karena ada syarat yang belum terpenuhi.” Ucap Kaban BKSDM Banggai.
Oleh itu kita semua tahu maupun dari HMI menjadi garda pada saat covid sama sama mencegah dan kalau kita merunut pada aturan Perpres no. 14 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas perpres 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin ini tentu menjadi bahan bagi kita selaku aparat sipil negara,
Selanjutnya kalau kita buka pada pasal 13 A perpres 21, perpres 425 tahun 2021 diayat 4 ini disampaikan kita maknai sama sama ini ditegaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid 19 yang didahuli multivaksin covid 19 sebagaimana dimaksud ayat 2 dan terkenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial sesuai dengan kelompok penerima bantuan sosial. Jelas kaban BKSDM.
Aturan tersebut sebagai persyaratan yang tidak vaksin dan tidak menunjukkan sertifikat vaksin karena ini berusaha untuk mencegah kelompok masyarakat ini sebagai upaya untuk penerimaan atau penundaan penghentian ditubuh ASN semua ini ditegaskan yang ada kaitannya dengan TPP.
Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau Denda. Ini sesuai dengan regulasi agar kita bisa memahami bersama apa yang dilakukan oleh Pemda tidak sesuai regulasi yang ada.
Sedangkan pengenaan Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan oleh kementrian, lembaga, pemenrintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya. Kemudian dilanjutkan di pasal 13 B setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksin covid 19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid 19, selagi dikenakan sanksi administrasi dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU Wabah penyakit menular. Tuturnya
Sehingga apa yang disampaikan oleh Andi Syaifullah mengenai edaran 2023 sesungguhnya edaran ini diberlakukan pada saat keluar dan kedepan, tidak lantas kita memberlakukan dan sebenarnya tidak ada paksaan orang tidak melakukan vaksin, karena mungkin takut tetapi sebagai ASN kita punya itikat baik dan untuk membuktikan diri saya tidak divaksin harus menunjukan surat keterangan dari dokter terkai. Pungkas Sofian Datu Datam, SH. ***