“Tidak ada Paksaan Seorang ASN tidak Divaksin, tetapi harus menunjukkan surat keterangan dari dokter tentang kondisi penyakitnya”
KABAR LUWUK, BANGGAI – Bagi ASN yang tidak mau di vaksin karena alasan alergi atau Komorbid, harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kepada ASN tersebut, Sehingga seluruh Aparaturnya tidak menjadikan alergi sebagai alasan tidak mau disuntik Vaksin Covid 19.
Hal ini diterangkan oleh Kepala Badan Kepegawaian & Sumber Daya Manusia Kabupaten Banggai, Sofian Datu Adam, SH saat memberikan penjelasan dihadapan Ketua Komisi 1 pada acara Rapat Dengar Pendapat, Rabu 15 Februari 2023 bersama aparat ASN yang tidak mau di vaksin dan menuntut tukinnya harus dibayarkan.
Kepala BKSDM Banggai mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh Sdr. Andi Syaifullah artinya sebagai ASN itu adalah hak jika ada hal terkait haknya mungkin menurutnya ini bisa mendapatkan keadilan sebagai aparat sipil negara, namun dalam rangka proses seperti itu tentu kita jangan mengabaikan aturan aturan kepegawaian.
Lanjut Kata Sofian Datu Adam meminta kepada seluruh ASN, karena kita bekerja hanya pada azas kepatutan dan kepatuhan, apakah patut kita melakukan karena semua ini aturannya yang mengikat dari sisi PP 53, PP 94 yang didalamnya berisi ketika prisikap dan prilaku sebagai aparatur sipil negara dan ini semua kalau kita bicara aturan. Ujarnya.
Kemudian terkait dengan penudaan pembayaran TPP, jadi perlu diketahui juga bahwa TPP Kabupaten Banggai bukan regenarasi nasional ini adalah tunjangan kinerja daerah atas adanya kemampuan anggaran pemerintah daerah karena kita belum menerima remon nasional yang sebagaimana tercantum dalam kementrian.