KABAR LUWUK – DPRD Banggai gelar rapat harmonisasi Perbup Terkait Perjalanan Dinas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai menggelar rapat untuk membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbub) Banggai Nomor 70 Tahun 2023 tentang perjalanan dinas. Perbup tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Rapat yang berlangsung pada Jumat (12/1/2024) dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai, Suprapto, dan dihadiri oleh 8 wakil rakyat. Agenda utama rapat adalah memastikan mekanisme pelaksanaan Perbup terkait perjalanan dinas, khususnya terkait perubahan dari mekanisme “at cost” menjadi “lumpsum.”
Perubahan ini memiliki dampak signifikan terutama dalam hal pertanggungjawaban. Dalam mekanisme “at cost,” jika pengeluaran lebih kecil dari yang diberikan, harus dikembalikan; sementara dalam mekanisme “lumpsum,” kelebihan pengeluaran menjadi hak yang menjalankan tugas.
Ketua DPRD Banggai, Suprapto, mengakui bahwa Perbup ini telah dibahas sejak September 2023 dan diharapkan agar implementatif sesuai regulasi. Hal ini diungkapkan dalam konteks perubahan mekanisme perjalanan dinas yang mulai diterapkan pada bulan Januari 2024.
Sekretaris DPRD Banggai, Fery Sudjarman, menjelaskan bahwa regulasi terkait perjalanan dinas telah dikeluarkan oleh Mendagri melalui dua surat pada Oktober 2023. Surat-surat tersebut mencakup aspek perjalanan dinas dan pertanggungjawabannya, membutuhkan minimal surat perintah perjalanan dinas dan kwitansi penerima.
Namun, beberapa anggota DPRD, seperti Ketua Komisi II, Sukri Djalumang, menyampaikan keprihatinan terkait ketentuan yang mencantumkan telaahan staf. Menurutnya, telaahan staf seharusnya khusus untuk ASN, bukan untuk pimpinan dan anggota dewan.
Wakil Ketua Komisi III, Saripudin Tjatjo, menyoroti ketentuan lumpsum, menggambarkannya sebagai melepaskan tapi tetap terikat. Dewan menyarankan penambahan ketentuan khusus untuk pimpinan dan anggota dewan agar tidak terjebak dalam pertanggungjawaban yang ambigu.
Meskipun Perbup belum ditandatangani oleh Bupati Banggai, DPRD berharap tambahan ketentuan tersebut dapat dimasukkan, memperkuat pemisahan pertanggungjawaban antara dewan dan ASN serta menghindari potensi kesalahan dan pelanggaran. ( ok) **