“Sebanyak 291 Sekretaris Desa Se-Kabupaten Banggai Hadir”
KABAR LUWUK – DPMD Banggai Tingkatkan Kapasitas Sekretaris Desa untuk Pelayanan Masyarakat yang Lebih Baik. Dalam upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan di tingkat desa,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai telah menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi Sekretaris Desa se-Kabupaten Banggai.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Estrella Hotel Luwuk Banggai pada Senin (4/3/2024) ini dibuka secara resmi oleh Drs. Moh. Kamil Datu Adam, M.Si, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Banggai.
Sebanyak 291 Sekretaris Desa di Kabupaten Banggai menerima materi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten III atas nama Bupati, beliau menyoroti kompleksitas tugas yang diemban oleh aparat desa dalam melaksanakan program pembangunan, pemerintahan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Asisten Kamil Datu Adam menyampaikan, ‘Hal ini sangat penting karena aparatur pemerintah desa adalah sebagai administrator penyelenggara utama aktivitas pembangunan, pemerintahan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah desa.’”
Salah satu peran kunci Sekretaris Desa adalah dalam pengelolaan keuangan, termasuk penyempurnaan sistem administrasi pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa.
Mereka bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan pembangunan, mengelola anggaran, serta menyajikan laporan-laporan pemerintahan desa secara akurat dan tepat waktu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Drs. Amin Jumail, mengungkapkan harapannya agar pemerintah desa dapat mempercepat penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) guna mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
“Saya harapkan bagi desa yang belum memposting APBDes agar segera menyelesaikannya, maka diharapkan seluruh desa sudah cair APBDesnya, paling tidak Dana Desa, terutama BPP yang kemudian diberikan kepada si penerima,” jelas Kadis Amin Jumail.
Langkah-langkah konkret juga telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Banggai dengan menaikkan penghasilan tetap bagi kepala desa, perangkat desa, dan tunjangan BPD sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan desa, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ini menunjukkan komitmen DPMD Kabupaten Banggai untuk memastikan bahwa dana desa tersalurkan dengan cepat dan tepat sasaran kepada masyarakat desa. ( Dkisp) **