Oleh Ichsanuddin Noorsy*
KABAR LUWUK – DPD“Nebeng”DPR. empat kali UUD 1945 menjadi UUD NRI 1945 memposisikan Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD-RI) tidak setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI).
Padahal anggota DPD-RI dipilih oleh rakyat dan anggota DPR dipilih oleh rakyat setelah melalui keputusan parpol yang mencalonkannya.
Artinya, dilihat bobot keterwakilan berdasarkan jumlah suara pemilih, setiap anggota DPD-RI mempunyai posisi lebih baik. Namun, ternyata norma dasarnya tidak memposisikan peranan DPD-RI setara dengan DPR-RI.
Hal itu terlihat dari norma dasar pasal 22D UUD NRI 1945. Ayat (1) pasal itu mengatur DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR tentang otonomi daerah, keuangan daerah dan sebagainya. Ayat (2)nya DPD ikut membahas RUU dimaksud. Lalu ayat (3) menyatakan, DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tentang hal-hal dimaksud.
Maka, dapat dimengerti kenapa DPD-RI di bawah kepemimpinan Ginandjar Kartasasmita (2004-2009), Irman Gusman (2009-2014), dan Oesman Sapta Odang (2017-2019) mengalir seadanya. Dalam perspektif kinerja, DPD tampil sesuai norma tertulis sehingga rakyat tidak merasakan manfaat atas peranan kelembagaan negara.
Di bawah kepemimpinan AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, kinerja DPD menjadi tampak berbeda. Misalnya saat mengajukan ambang batas nol persen untuk pencalonan presiden.
Publik menilai DPD ingin membuka pintu demokrasi. Begitu juga saat membentuk Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, atau hal-hal lain yang menyenggol kepentingan istana atau oligarki bisnis, DPD menjadi muara aspirasi masyarakat dan menyuarakannya.
Peranan DPD yang paling mengejutkan adalah saat Pidato Kenegaraan DPD pada Sidang Bersama MPR-DPR-DPD di 16 Agustus 2023. Saat itu Ketua DPD La Nyalla menyampaikan tentang pentingnya bangsa Indonesia melaksanakan sila keempat Pancasila dan kembali ke UUD 1945. Sila keempat berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan”.
Hal yang mengejutkan banyak pihak. Selain mengembalikan status dan peranan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, La Nyalla juga menyampaikan tentang pentingnya unsur perseorangan di DPR sehingga DPR tidak hanya terdiri dari parpol saja.