KABAR LUWUK – Disperkimtan Kabupaten Bangkep buka kesempatan Tenaga Fasilitator Lapangan untuk Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bangkep mengumumkan peluang bagi masyarakat Bangkep yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dalam rangka peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) serta bantuan perumahan lainnya tahun 2024. Sabtu, 20 April 2024
Dalam upaya meningkatkan kualitas kawasan pemukiman dan memperluas cakupan program, Disperkimtan Bangkep membuka peluang bagi tenaga fasilitator dalam dua program utama:
- Program Bidang Kawasan Pemukiman:
Kegiatan peningkatan kualitas kawasan pemukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektar, tahun anggaran 2024.
- Program Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kumuh:
- Kegiatan pencegahan perumahan dan kawasan pemukiman kumuh di daerah kabupaten/kota, tahun anggaran 2024.
Diperlukan total delapan tenaga fasilitator lapangan (TFL) yang terbagi sebagai berikut:
- Tenaga Fasilitator Bidang Teknik: 4 orang
- Tenaga Fasilitator Bidang Pemberdayaan: 4 orang
Tahapan Seleksi Calon Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL):
- Seleksi Tahap 1 – Administrasi: Verifikasi kelengkapan administrasi.
- Seleksi Tahap 2 – Tes Tertulis: Bobot 30%.
- Seleksi Tahap 3 – Tes Akademik Komputer & Wawancara: Bobot 30% untuk tes akademik komputer dan 40% untuk wawancara.
Calon TFL yang lulus seleksi akan diikat dengan kontrak kerja selama 6 tahun.
Jadwal dan Prosedur Pendaftaran:
- Pendaftaran: 22 April – 3 Mei 2024
- Pengumuman Seleksi Administrasi: 8 Mei 2024, melalui website dan media sosial Disperkimtan Kabupaten Bangkep.
- Tes Tertulis: 20 Mei 2024
- Tes Akademik Komputer & Wawancara: 27-28 Mei 2024
Calon TFL diharapkan mengirimkan berkas lamaran secara langsung ke kantor Disperkimtan Kabupaten Bangkep dengan kelengkapan sebagai berikut:
- Surat Lamaran asli ditulis tangan dengan tinta hitam pada kertas folio bergaris (ditujukan kepada Kepala Disperkimtan Kabupaten Bangkep).
- Fotocopy KTP elektronik atau surat keterangan perekaman data e-KTP.
- Fotocopy Ijazah.
- Fotocopy Surat Izin Mengemudi (SIM C).
- Daftar Riwayat Hidup (CV).
Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat Bangkep yang memiliki semangat untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas rumah dan kawasan pemukiman. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui website resmi Disperkimtan Kabupaten Bangkep atau melalui media sosial mereka. ( RSM) **