KABAR LUWUK – Direktorat Keimigrasian Gelar Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian, Optimalisasi Pelayanan untuk Tenaga Kerja Asing. Direktorat Keimigrasian menggelar acara Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian yang berlangsung di Hotel Estrella & Conference, Luwuk.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kadiv Imigrasi, ArieF Hazairin Satoto, dan perwakilan perusahaan penjamin orang asing dari Kabupaten Morowali, Morowali Utara, serta Kabupaten Banggai.
Selain itu, para peserta dari Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan juga turut hadir dengan penuh antusiasme.Rabu Malam, 14 Mei 2024.
Dalam sosialisasi ini, tiga narasumber yang ahli di bidang tenaga kerja dan keimigrasian diundang untuk memberikan pemaparan mendalam. Drs. Heru Tjondro, MH, selaku Direktorat Jenderal Izin Tinggal Keimigrasian, mengangkat tema “Jadwal Keimigrasian Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal”.
Welly Ismail, SH MH, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banggai, memaparkan materi mengenai “Penggunaan Tenaga Kerja Asing”.
Sementara itu, Tessar Bayu Setyaji, Ketua Tim Bidang Alih Status Izin Tinggal, juga memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai alih status izin tinggal.
Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, dalam sambutannya mengatakan, “Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, khususnya nikmat sehat sehingga kita masih dipertemukan di ruangan ini dalam keadaan sehat wal afiat.”
Arie Hazairin Satoto juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas kepercayaan yang diberikan untuk menyelenggarakan acara ini di Estrella Hotel & Conference.
“Seperti yang telah kita ketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan kebijakan di bidang Visa dan Izin Tinggal melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Peraturan ini merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang Visa dan Izin Tinggal serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian Visa dan Izin Tinggal,” jelasnya.
Peraturan baru ini, lanjutnya, adalah langkah konkret Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat, khususnya dalam pelayanan izin tinggal keimigrasian. Kebijakan ini juga mengusung pelayanan secara elektronik untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
Arie Hazairin Satoto berharap bahwa para peserta dapat memanfaatkan sosialisasi ini sebagai khasanah ilmu baru yang berguna dan dapat disebarkan serta dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Mengingat terbatasnya waktu, kami mengharapkan agar para hadirin dapat antusias menyebarkan informasi perihal apa yang didapat pada sosialisasi ini,” tambahnya.
Acara ini menjadi momen penting untuk mengedukasi dan menyampaikan informasi terbaru mengenai kebijakan izin tinggal keimigrasian kepada semua pihak yang berkepentingan, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan keimigrasian di Indonesia.
Para peserta diharapkan membawa kembali ilmu dan informasi yang didapatkan untuk diterapkan dan disebarluaskan di lingkungan kerja masing-masing, demi tercapainya pelayanan keimigrasian yang lebih baik dan terintegrasi. ( MAM) **