Belum lagi jika para hakim ditempatkan di pelosok atau di daerah terpencil, sementara isteri dan anak-anaknya tinggal berjauhan. Misalnya sang hakim ditempatkan di pelosok Kalimantan, sementara keluarganya tinggal di pulau Jawa. Bagaimana dengan pendidikan anak-anaknya, dan bagaimana kesehatan keluarganya dan sebagainya.
Oleh karena itu DePA-RI mendukung Peraturan Pemerintah terkait gaji hakim yang akan segera diubah dan diganti serta disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi para hakim dan keluarganya agar mereka bisa lebih fokus dalam bekerja.
“Para hakim mesti diperlakukan lebih manusiawi. Langkah ini setidaknya akan membantu meminimalisir adanya godaan penyimpangan seperti korupsi dan gratifikasi. Ini sejalan dengan tekad Prabowo. Bukankah Presiden terpilih Prabowo Subianto pernah berjanji akan mengejar para koruptor meski ke Antartika? Banyak harapan dipikulkan kepada Presiden terpilih untuk membawa bangsa ini keluar dari jurang keterpurukan, baik dalam bidang ekonomi maupun sosial, politik, dan hukum,” kata Luthfi Yazid.
Ia juga mengemukakan banyaknya persoalan yang akan dihadapi oleh Prabowo dalam pemerintahannya ke depan. Hutang luar negeri yang terus membengkak membutuhkan tim ekonomi yang kuat, kredibel dan punya integritas. Di sisi lain penegakan hukum yang masih banyak anomali dan ketimpangan memerlukan tim hukum yang profesional, baik Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM maupun Menko Polhukamnya.
Lebih dari itu, lanjutnya, jangan sampai karena ingin mengakomodasi partai-partai koalisasi sehingga kabinetnya menjadi gemuk namun tidak efektif. Bagaimana pun dalam sebuah negara demokrasi prinsip check and balances harus diterapkan.
“Kita akan dukung penuh pemerintahan Prabowo sepanjang berpegang teguh kepada Pancasila dan menjalankan amanat konstitusional, UUD 1945”, kata Ketua Umum DePA-RI yang juga pernah menjadi pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi tahun 2019.
Ia juga berpesan bahwa sesuai dengan motto DePA-RI “Justitia Omnibus” (Keadilan Untuk Semua), maka seluruh advokat DePA-RI harus bergotong royong memperjuangkan tegaknya keadilan bagi siapa pun tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama dan keyakinan pandangan politik.
“Apabila kita semua, bukan hanya advokat, tapi juga polisi, jaksa, dan hakim benar-benar menjunjung kode etik dan sumpah jabatan, maka niscaya cita-cita mewujudkan negara hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan terwujud,” tegasnya.
Ketua Umum DePA-RI menambahkan, pelaksanaan penegakan hukum yang melenceng dan tidak relevan perlu dievaluasi dan direformasi serta diperbaiki dengan penekanan bahwa penegakan hukum harus sesuai dengan koridor yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 yang menekankan kepastian hukum yang adil, dan ini sejalan dengan motto atau paradigma DePA-RI: Justitia Omnibus (Keadilan Untuk Semua). ***