KABAR LUWUK – DePA-RI Dukung Penyesuaian Gaji Hakim pada Pemerintahan Prabowo Subianto. Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) TM Luthfi Yazid memahami beban kerja dan tanggung jawab para hakim yang sangat berat, sehingga ia mendukung ditingkatkannya kesejahteraan hakim dalam pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto mendatang.
“Peningkatan kesejahteraan para hakim sangat penting. Langkah ini setidaknya akan membantu meminimalisir adanya godaan penyimpangan seperti korupsi dan gratifikasi,” katanya dalam pidato pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan tujuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) DePA-RI se-Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (28/9/2024).
Kepengurusan DPD DePA-RI Jateng itu sendiri dinahkodai Ketua DPD A. Yudo Prihantono, S.H., M.H., MM; dan untuk level DPC, yakni Kabupaten Jepara diketuai Ahmad Fauzul Gufron, S.H. Lalu Naskan, S.HI., M.H sebagai ketua DPC Kudus; Taufix Haryono, S.H., Ketua DPC Kota Semarang; Supriyanto, S.H., M.H., Ketua DPC Kabupaten Pati; R. Kristiawan Saputra, S.H., Ketua DPC Kabupaten Demak; Aris Subandrio, SH., Ketua DPC Kota Surakarta; dan Miradj Boedy Hartono, S.I.P, S.H., C.Me, C.SMTI, CLMA sebagai Ketua DPC Kabupaten Wonosobo.
Adapun tamu undangan yang hadir pada acara pelantikan pengurus DePA-RI Daerah/DPD dan DPC se-Jawa Tengah itu adalah para Advokat, Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Kejaksaan Tinggi, Wakil Kapolda dan para Dekan Fakultas Hukum dari beberapa Perguruan Tinggi di Jawa Tengah.
Dalam pidato pelantikan, Ketua Umum DePA-RI mengemukakan tanggapan terkait akan adanya “mogok” besar para hakim di seluruh Indonesia dengan melakukan “cuti bersama” dari tanggal 7 sampai 11 Oktober 2024.
Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid kepada media mengemukakan, aksi “mogok” itu dilakukan karena gaji hakim saat ini tidak seimbang dengan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka terima. Saat ini gaji hakim diatur dalam PP No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Gaji hakim berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut saat ini tidak mencukupi, karena sudah 12 tahun tidak ada perubahan dan kenaikan, sementara angka inflasi setiap tahun naik, menjadikan harga-harga berbagai kebutuhan hidup semakin tinggi. Misalnya gaji hakim golongan IIIA sekitar 2,05 juta rupiah, sedangkan hakim dengan masa kerja 32 tahun golongan IVE sekitar 4,9 juta rupiah.
Luthfi Yazid sebagai Ketua Umum DePA-RI memahami beban kerja dan tanggung jawab para hakim yang sangat berat. Di satu sisi para hakim diminta untuk segera menuntaskan berbagai macam perkara dengan adil, namun di sisi lain kesejahteraan mereka tidak terperhatikan.