Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Damai di Antara Tiga Remaja dan Pemilik Buah Kelapa Melalui Mediasi Polisi

134
×

Damai di Antara Tiga Remaja dan Pemilik Buah Kelapa Melalui Mediasi Polisi

Sebarkan artikel ini
Damai di Antara Tiga Remaja dan Pemilik Buah Kelapa Melalui Mediasi Polisi

KABAR LUWUK – Damai di Antara Tiga Remaja dan Pemilik Buah Kelapa Melalui Mediasi Polisi.Sebuah kasus pencurian buah kelapa di Kelurahan Kintom, Kabupaten Banggai, yang melibatkan tiga remaja berakhir dengan damai melalui restorative justice. Bhabinkamtibmas Polsek Kintom Polres Banggai, Bripka Dirman Lasolo, melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah antara para pihak yang terlibat. Mediasi ini dilaksanakan pada Senin (26/6/2023) pagi.

Kasus ini terkait dengan pencurian 62 biji buah kelapa tua yang dilaporkan oleh Sirjan Ba’adib (65), seorang warga Kelurahan Kintom. Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah AR (16), AS (15), dan MP (16), ketiganya merupakan siswa kelas 3 SMP.

Menurut keterangan Bhabinkamtibmas, para pelaku bermaksud menjual kelapa yang mereka curi untuk membeli rokok. Kejadian ini terjadi pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 13.00 Wita. Mediasi dilakukan di Mapolsek Kintom dengan melibatkan orang tua ketiga remaja tersebut dan korban.

Setelah adanya perundingan antara pelapor dan terlapor, akhirnya tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan dengan saling memaafkan. Para terlapor juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Perjanjian damai ini kemudian dituangkan dalam bentuk tulisan yang ditanda tangani oleh para terlapor di atas materai.

“Bahagia sekali, mediasi dan perdamaian telah tercapai di Polsek Kintom. Pemilik buah kelapa telah menunjukkan sikap rendah hati dan bersedia untuk berdamai,” ujar Bripka Dirman dengan penuh syukur.

Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian kasus pidana yang lebih fokus pada pemulihan kerugian, rekonsiliasi antara pelaku dan korban, serta reintegrasi sosial. Melalui mediasi ini, polisi bertindak sebagai fasilitator dalam membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan.

Kegiatan mediasi ini juga sekaligus merupakan bentuk upaya dari pihak kepolisian untuk mengedukasi remaja tentang pentingnya bertanggung jawab atas tindakan mereka. Selain itu, mediasi juga berperan dalam mengurangi beban kerja penegak hukum dengan menghindari proses peradilan formal yang panjang.

Restorative justice menawarkan peluang bagi pelaku kejahatan untuk belajar dari kesalahan mereka, memperbaiki kesalahan, dan berkontribusi positif kembali ke dalam masyarakat.

 Dalam kasus ini, melalui mediasi yang berakhir dengan damai, tiga remaja tersebut diberi kesempatan untuk introspeksi diri, meminta maaf, dan memperbaiki perilaku mereka di masa depan.

Kasus pencurian buah kelapa yang berakhir dengan damai ini menjadi contoh nyata bahwa restorative justice dapat menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan konflik kejahatan di tingkat lokal.

Diharapkan, kasus-kasus serupa di masa depan dapat diselesaikan melalui pendekatan yang sama, sehingga tercipta keadilan yang lebih baik dan masyarakat dapat hidup dalam harmoni.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *