Bawaslu-ads
KABAR KRIMINALTerkini

Curi Baterai Tower Telkomsel, Dua Pelaku Ditangkap Kapolsek Palu Timur

786
×

Curi Baterai Tower Telkomsel, Dua Pelaku Ditangkap Kapolsek Palu Timur

Sebarkan artikel ini

Salah Satu Pelaku Memiliki Akses Masuk Kedalam Fasilitas Tower, Dibantu Dua Rekannya. Satu Orang Ditetapan DPO

KABAR LUWUK, PALU – Langkah cepat dilakukan Kapolsek Palu Timur AKP La’Ata bersama jajarannya, hanya dalam waktu semalam, laporan pencurian baterai tower milik Telkomsel di Jalan Kamboja, Kelurahan Talise Valanguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu berhasil diungkap. Dua pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan untuk selanjutnya diproses hukum.

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh yang dimintai keterangannya melalui Kapolsek Palu Timur AKP La’ata membenarkan adanya penangkapan dua pelau pencurian baterai tower. Penangkapan itu dilakukan pada Senin (22/6/2020) sekira pukul 17.30 wita pimpin langsung Kapolsek Palu Timur bersama jajarannya.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni AR (32) yang mengaku beralamat Kelurahan Bunga Ejaiya, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan dan NR alias AN (24) beralamat di Kelurahan Maleni, Kabupaten Donggala. Orang tersebut diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/43/VI/2020/Resor Palu/ SPK II/Sek Paltim tentang pencurian baterai tower telkomsel yang dilaporkan Faisal yang terjadi pada Minggu (21/6/2020) sekira pukul 21.00 wita.

“Benar telah dilakukan penangkapan dua pelaku pencurian baterai telkomsel oleh Polsek Palu Timur, begitu laporan diterima kapolsek bersama jajarannya langsung aksi sehingga hanya dalam tempo satu malam kasus itu berhasil diungkap dan para pelaku bisa ditangkap bersama barang bukti,” kata Kapolres Palu.

Dijelaskan AKP La’Ata, usai menerima laporan polisi, ia langsung memimpin jajarannya melakukan pengungkapan kasus pencurian 12 baterai tower itu. Hasilnya pelaku berhasil ditangkap pada esok hari tepatnya Senin tanggal 22 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 wita tanpa perlawanan. Pada awalnya Polsek Palu Timur mengumpulkan seluruh teknisi tower yang memiliki akses masuk ke dalam fasilitas tower. Berdasarkan interogasi diperoleh keterangan bahwa AR adalah pelakunya dibantu dua rekannya berinisial AN dan RN (telah ditetapkan sebagai DPO Polsek Palu Timur).

Usai memperoleh keterangan itu, Kapolsek Palu Timur lalu memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Iwan Sutriadi untuk bergerak melakukan penangkapan terhadap AN. Saat itu AN diketahui tengah berada di salah satu homestay yang ada di jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur. Ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolsek guna menjalani proses pemeriksaan.

“Untuk kerugian ditaksir mencapai enam puluh juta rupiah, salah satu pelaku memiliki akses masuk kedalam areal fasilitas tower. Nah berdasarkan keteranganya, pencurian itu ia lakukan bersama dua rekannya, satu buron dan sudah kita tetapkan sebagai DPO dan tengah dilakukan pencarian dan pengejaran,” ungkap AKP La’Ata.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, baterai tower itu dijual seharga Rp8.000/kilogramnya di Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Hasil penjualan baterai tower itu mereka memproleh uang sebanyak Rp2.880.000 yang kemudian dibagi tiga.

“Barang bukti yang berhasil kita sita yakni tiga unit baterai tower,rencananya kita masih mencari lagi barang bukti lainnya yang belum ditemukan untuk dilakukan penyitaan. Termasuk melakukan pengejaran satu pelaku lainnya yang sudah kita ketahui identitasnya dan kini menjadi buron,” tambah perwira tiga balak ini.

Para pelaku akan dijerat penyidik dengan pasal 362 KUHP juncto pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (IkB/MJB)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *