Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Camat Tolbar Usulkan Menhut Kembalikan Status Tanah Warga

1743
×

Camat Tolbar Usulkan Menhut Kembalikan Status Tanah Warga

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, Palu – Status tanah warga di Kecamatan Toili Barat khususnya pada tiga desa yakni Desa Pandan Wangi, Desa Dongin dan Desa Bumi Harapan sebagian besar telah beralih dari milik warga menjadi kawasan hutan. Bahkan di tiga desa itu luasan lahan yang kemudian menjadi kawasan sangatlah besar. Hal itu dibenarkan oleh Camat Toili Barat Made Brata kepada media ini, Rabu (31/7) melalui pesan Whatsapp.

Dijelaskan Made Brata, memang benar di wilayah Desa Pandan Wangi, Dongin dan Bumi Harapan tanah yang semula jadi milik warga transmigrasi kini telah beralih fungsi menjadi kawasan hutan lindung, luasannyapun mencapai ratusan hektar. Olehnya itu, pihak kecamatan kemudian mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan untuk mengubah kembali status tanah warga itu agar bisa menjadi hak masyarakat.

“Ya itu benar pak, terutama desa Pandan Wangi, Dongin dan Bumi Harapan itu yang cukup luas. Tapi tahun lalu sudah ada pengusulan ke Menteri Kehutanan untuk dikembalilkan  agar menjadi hak warga pak,” tulis Made Brata.

Informasinya wilayah Kecamatan Toili Barat peralihan status tanah dari lahan transmigrasi ke kawasan hutan mencapai puluhan ribu hektar yang meliputi 11 desa. Hanya saja banyak warga di wilayah itu yang belum mengetahui peralihan status tanah mereka. Sehingganya warga di wilayah Kecamatan Toili Barat segera melakukan pengecekan status tanah mereka di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.

“Waduh saya belum tahu kalau tanah di wilayah kami telah beralih status, saya akan segera cek ke BPN jangan sampai tanah kebun saya masuk kawasan hutan. Untuk alas hak kami hanya punya surat penyerahan sewaktu ditempatkan menjadi transmigran,” kata Slamet warga Pandan Wangi.

Warga berharap pemerintah segera melakukan langkah nyata sehingga status tanah milik mereka yang telah masuk dalam kawasan sebagaimana dalam surat Kementerian Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.869/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan dan konservasi perairan Provinsi Sulawesi Tengah, yang mencaplok tanah warga bisa direvisi sehingga hak kepemilikan diperoleh warga. (ikb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *