Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Banggai Urutan Pertama Deforestasi di Sulteng

1234
×

Banggai Urutan Pertama Deforestasi di Sulteng

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Proses Deforestasi adalah proses penghilangan hutan alam dengan cara penebangan untuk diambil kayunya atau mengubah peruntukan lahan hutan menjadi non-hutan. Di Sulawesi Tengah, Kabupaten Banggai menempati urutan pertama dengan laju atau luasan deforestasi seluas 76.564,34 Hektar. Hal ini diungkap Aldy Rizki Koordinator Advokasi & Kampanye Kelompok Muda Peduli Hutan (KOMIU) kepada media ini, Minggu (4/8) melalui pesan whatsapp.

Data deforestasi itu didapat KOMIU berdasarkan analisis citra satelit sejak tahun 1990 sampai tahun 2018 yang bersumber dari pencitraan Landast 4-5, Landsat 6-7, Landsat 8 dan Sentinel Copernicus 2 yang kemudian di remote sensing dengan menggunakan metode NDVI dan SRVI berhasil merekam perubahan lahan selama 18 tahun terakhir.

Menurut Aldy, KOMIU mengeluarkan Hasilnya dari 12 Kabupaten dan satu Kota di Sulawesi Tengah, KOMIU kemudian  melakukan perengkingan  mengenai rekor deforestasi yang terjadi menjadi 2 periode berbeda yaitu dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2010 dan tahun 2010 sampai tahun  2018, mengingat ada pemekaran dari Kabupaten Morowali menjadi Kabupaten Morowali Utara.

Aldy menjelaskan, periode pertama Tahun 2000 sampai dengan tahun 2010. Deforestasi hutan alam pada hutan alam peringkat pertama dipegang oleh Kabupaten Morowali seluas 25.118,35 hektar yang saat itu  Kabupaten Morowali Utara masih menjadi bagian dari Kabupaten Morowali. Kedua  Kabupaten Poso dengan luasan 16.499 Hektar, ketiga Kabupaten Parigi Moutong 15.836,27 Hektar, keempat Kabupaten Banggai 12.176,20 Hektar dan kelima Kabupaten Tojo Una Una 9.750 Hektar.

Kemudian pada periode kedua Tahun  2010 sampai tahun 2018 angka deforestasi meningkat tajam tiga sampai lima kali lipat dari 10 tahun sebelumnya. Hal tersebut terjadi karena ada beberapa kebijakan dari pusat tentang mempermudah investasi dan beberapa kabupaten dijadikan sebagai objek vital nasional untuk memenuhi kebutuhan nikel dunia.  Ranking tersebut pun berubah yang antara lain pertama Kabupaten Banggai 76.564,34 Hektar, kedua Kabupaten Tojo Una Una 66.707,76 Hektar, ketiga Kabupaten Buol 45.691,86 Hektar, keempat Kabupaten Banggai Kepulauan 44.256,75 dan kelima Kabupaten Morowali Utara 42.866,25 Hektar.

“Untuk periode 2010 sampai tahun 2018 laju atau luas deforestasi di Sulteng ditempati Kabupaten Banggai dengan luasan mencapai 76.564,34 Hektar, hal ini bisa jadi karena ada beberapa kebijakan pusat yang kemudian mempermudah investasi khususnya pertambangan dan perkebunan sehingga beraspek pada hutan,” terang Aldy.

Aldy berharap Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dapat melakukan perbaikan tata kelola pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan mengakomodir kepentingan masyarakat serta membuka informasi mengenai perizinannya agar masyarakat dapat mengawasi perjalanan pembangunan daerahnya. Perlu untuk diketahui terdapat dua Surat Keputusan (SK) Penetapan kawasann Hutan di Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri dari SK 757 Tahun 1999 dan SK 869 Tahun 2014 yang mengatur  luas daratan 6.134.057,09 Hektar.

“Perubahan status kawasan, masuk sebagai salah satu faktor penting pemicu deforestasi pada hutan alam karena secara regulasi baik dari regulasi perundang-undangan hingga turunannya, jika status kawasan turun maka proses perizinan untuk melakukan pemanfaatan dan pengelolaan hutan beserta hasilnya akan lebih mudah juga” tambah Aldy.

Hal lainnya yang memicu laju deforestasi adalah tukar menukar kawasan atau tukar guling kawasan. Untuk Provinsi Sulawesi Tengah secara historis dari SK 757 Tahun 1999 kemudian menjadi SK 869 2014 tercatat seluas 50.016,82 Hektar.  (ikb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!