KABAR LUWUK – Bupati Banggai Tekankan Pentingnya Grand Design Pembangunan Kependudukan. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KB-P3A) Kabupaten Banggai menggelar pertemuan penting dalam rangka Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Tahun 2022-2047.
Acara ini diadakan di Ruang Pertemuan Kantor Bappeda & Litbang dan bertujuan untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerah agar pembangunan berkelanjutan dapat tercapai sesuai dengan karakteristik demografis setempat.Rabu, 3 Juli 2024.
Dasar hukum penyusunan GDPK ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap wilayah menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Penyusunan GDPK ini diharapkan menjadi peta acuan yang dapat digunakan untuk memonitor dan menetapkan kebijakan kependudukan hingga ke level terbawah.
Dalam sambutannya, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM, AIFO, menekankan pentingnya penyusunan GDPK yang mencerminkan kondisi lokal.
“Kabupaten Banggai dengan jumlah penduduk yang besar dan karakteristik yang berbeda-beda perlu terus dimonitor dan ditetapkan sebagai peta acuan sampai ke level terbawah, karena sangat berpengaruh terhadap pembangunan,” tutur Bupati Banggai.
Proses penyusunan GDPK dimulai dari tahap penyiapan yang meliputi kegiatan kajian teknis, inventarisasi aspirasi, dan informasi sektoral.
Tahap ini kemudian dimatangkan melalui konsensus yang hasilnya dirumuskan dalam dokumen resmi GDPK. Dokumen GDPK 5 Pilar Kabupaten/Kota akan menjadi panduan operasional dalam menangani berbagai persoalan kependudukan, dengan memperhatikan arah kebijakan dan strategi pembangunan kependudukan nasional dan provinsi.
Pada kegiatan ini, turut hadir narasumber dari BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Prof. Chairil Anwar, MA,(dkisp ) **