Bawaslu-ads
KABAR KRIMINALTerkini

Bulan Suci Ramadhan Sejumlah Warga Kecamatan Moilong Justru Bermain Judi

842
×

Bulan Suci Ramadhan Sejumlah Warga Kecamatan Moilong Justru Bermain Judi

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Bulan suci ramadhan seharusnya di isi dengan memperbanyak amal ibadah kepada Allah, apalagi saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi covid-19. Namun tidak bagi sembilang warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, bulan suci ini mereka isi dengan bermain judi remi. Terbukti Polsek Toili dipimpin langsung Kapolsek IPTU Candr pada Minggu (26/4/2020) melakukan penggerebekan dan penangkapan perjudian di Unit Satu Desa Karang Anyar, Kecamatan Moilong.

Dijelaskan IPTU Candra, penggerebekan dan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang mengaku merasa resah adanya perjudian di wilayah mereka itu. warga kesal karena perjudian tetap mereka lakukan ditengah pandemi corona dan bulan suci ramadhan ini. Hal itu juga kata Candra merupakan pelaksanaan operasi Pekat Tinombala 2020.

“Benar ada sembilan warga yang berhasil kita amankan bersama barang bukti uang dan kartu remi. Ini merupakan laporan warga yang juga hasil operasi pekat tinombala, mereka kita gerebek dan tangkap sekira pukul sembilan malam,” jelas Candra.

Sembilan orang yang berhasil diamankan itu berinisial, GF (47), DW (50), SK alias UW (39), YN (55), MS (34), UD (40), AG (58), RS (40) dan BB (51) bersama barang bukti berupa delapan pak kartu Remi dan 64 enam puluh empat lembar kartu remi sisa permainan serta empat lembar kartu Domino. Tidak itu saja, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp285.000, empat unit HP dan delapan unit sepeda motor.

“Iya mereka kemudian kita bawa ke Polsek guna menjalani pemeriksaan, kasus ini akan terus berlanjut hingga ke meja penuntutan,” terang Candra.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancaman pidananya hukuman 10 tahun penjara, atau denda Rp25 juta. Kapolsek Toili pada media ini berharap warga melaporkan setiap adanya dugaan penyakit masyarakat disekitar mereka baik itu perjudian, miras, narkoba, premanisme, prostitusi dan lainnya. setiap laporan itu kata IPTU Candra akan ditindaklanjuti jajarannya. (IkB)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *