KABAR LUWUK, PALU – Upaya mengungkap jaringan pencurian yang sering terjadi di wilayah Polsek Palu Timur terus dilakukan Kapolsek IPTU Laata, SH bersama jajarannya. Tiga pelaku masing-masing Hasan Basri (41) warga ber KTP jalan Rappocini Raya Makassar, Erik Setiawan(30) warga jalan Toren Peruru, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli dan lelaki Mitun warga Pantoloan berhasil ditangkap ditempat terpisah. Hal itu diungkap Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh yang dimintai keterangan melalui Kapolsek Palu Timur IPTU Laata.
Diterangkan IPTU Laata, unit buser Polsek Palu Timur pada Minggu (26/4/2020) telah berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian. Pengungkapan kasus itu kata IPTU Laata bermula dari kegiatan rutin yang ditingkatkan dan operasi Pekat Tinombala 2020 yang digelar Sabtu (25/4/2020) sekira pukul 11.00 wita
Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 bertempat di Depan Polsek Palu Timur telah dilakukan razia dan pada saat razia anggota menemukan satu orang pengendara sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah hitam tanpa memiliki surat-surat kendaraan serta di temukannya di dalam bagasi sepeda motor tersebut yakni sebilah badik, kunci L, obeng dan linggis kecil yang sudah dimodifikasi sebagai alat untuk melakukan pencurian serta uang di dalam dompet sebesar Rp 871.000. pengendara yang diamankan itu yakni Hasan Basri warga Makassar yang mengaku telah berulang kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Palu Timur.
“Kita saat razia berhasil mengamankan lelaki HB yang ternyata merupakan pelaku pencurian spesialis alat elektronik. Pengakuannya saat mencuri dilakukan bersama ER dan barang curian itu diserahkan kepada lelaki MT untuk dijual,” ungkap Kapolsek Palu Timur.
Satu persatu nama yang disebuutkan Hasan Basri lalu dijemput tanpa perlawanan, mereka kemudian dibawa ke Polsek Palu Timur bersama sejumlah barang bukti. Sayangnya saat melakukan pengembangan kasus berupa mencari barang bukti lainnya dua pelaku berupaya melawan petugas dan ingin melarikan diri sehingga Polisi kemudian melumpuhkan mereka dengan timah panas yang mengenai betis pelaku.
Para tersangka kata IPTU Laata dilakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi pengaduan nomor 218/IV/2020/ Spkt II, tertanggal 20 april 2020 dengan pelapor Indra Darius.
“Saat kita interogasi HB mengakui bahwa salah satu kasus pencurian yang dilakukannya bersama ER berada di Rajamoili. Saat itu mereka berhasil mengambil tiga unit hp beserta uang tunai sejumlah Rp14.000.000 termasuk pencurian di beberapa tempat lainya di wilayah Kota Palu. HP tersebut diberikan MT untuk dijual kembali. Lelaki MT yang juga telah kita amankan mengakui telah beberapa kali menjual barang hasil curian HB dan ER diantaranya laptop dan HP,” tambah perwira dua balak ini.
Diakhir penjelasannya Kapolsek Palu Timur merinci barang bukti yang telah diamankan dalam kasus tersebut yakni satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan suratannya, satu buah Pisau Badik, satu buah kunci T, dua buah Linggis kecil yang sudah dimodifikasi, dua buah obeng plat, 15 unit HP berbagai merek, enam unit Laptop berbagai merek dan satu unit Kamera. (Marjuki Bayu)