KABAR LUWUK – Persoalan adanya pungutan biaya ambulance yang dirujuk dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan selama ini menjadi momok dan pergunjingan banyak pihak. Namun demikian itu merupakan hal yang wajar karena telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan Bupati Banggai tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Kendati demikian, masyarakat di Kabupaten Banggai khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir. Pasalnya biaya penggunaan ambulance saat pasien dirujuk ke RSUD Luwuk dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan di wilayah peserta akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Cabang BPJS Luwuk, Gilang Yoga Wardanu saat melakukan temu media bersama sejumlah jurnalis Banggai. Dijelaskannya, peserta JKN-KIS saat hendak dirujuk ke RSUD Luwuk seluruh biaya penggunaan jasa kendaraan ambulance bakal dibayarkan oleh BPJS ke faskes atau puskesmas asal peserta. Sehingganya faskes atau puskesmas nantinya akan membebankan pembiayaan ambulance itu ke BPJS cabang Luwuk untuk kemudian dibayarkan.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa peserta JKN-KIS dalam pemanfaatan jasa ambulance dari puskesmas ke RSUD Luwuk biayanya akan ditanggulangi oleh BPJS. Tolong hal ini disampaikan kepada masyarakat,” kata Gilang Yoga Wardanu.
Terkait mekanisme klaim atas jasa pemanfaatan mobil ambulance dari puskesmas nantinya pihak puskesmas akan melakukan penagihan ke BPJS Kesehatan Cabang Luwuk. Proses pembayaran klaim non kapitasi ini kata Gilang Yoga Wardanu maksimal lima belas hari setelah semua persyaratan dilengkapi pihak puskesmas.
“Kalau ada asumsi dari Puskesmas bahwa kita lambat membayarkan jasa pemanfaaatan ambulance itu saya pastikan tidak benar. Semua klaim akan kita proses dalam waktu lima belas hari termasuk jasa penggunaan ambulance ini,” terangnya.
Nantinya BPJS Cabang Luwuk kata Gilang Yoga Wardanu akan membayarkan besaran tarif penggunaan jasa mobil ambulance sesuai peraturan yang ada di daerah ini. Jika nantinya peserta JKN-KIS ada yang dimintai biaya oleh puskesmas atau faskes maka bisa menyampaikannya ke BPJS Cabang Luwuk untuk kemudian klaim mereka tidak akan diproses.
Sejumlah warga Kabupaten Banggai menyambut baik informasi ini, pasalnya sejumlah puskesmas yang ada di daerah ini masih membenankan biaya kepada para pasien. (IkB)