Bawaslu-ads
KABAR KRIMINAL

Berusaha Kabur, Pelaku Curanmor Ditembak Jajaran Polres Palu

446
×

Berusaha Kabur, Pelaku Curanmor Ditembak Jajaran Polres Palu

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU — Unit Reskrim Polsek Palu Utara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor dam elektronik, Rabu (22/1/2020) pukul 16.00 WITA. Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AD alias Diki (23), dilakukan di Desa Pelawa, Kabupaten Parigi Moutong. Terduga pelaku curanmor dan barang elektronik diketahui bekerja sebagai petani di Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong.

Kapolres Palu AKBP H. Moch Sholeh,SIK.SH.MH membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor dan barang elektronik itu.

“Pelaku diamankan berdasarkan LP/09/I/2020/Sulteng/Resor Palu, hari Selasa tanggal 21 Januari 2020,” jelas Kapolres Sholeh, Kamis (23/01/2020) siang.

Penangkapan terhadap terduga pelaku itu berawal saat team Opsnal Polsek Palu Utara yang dibantu oleh Unit Jatanras Polda Sulteng dan buser Polres Parimo melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut pada Selasa 22 Januari 2020. Dari hasil penyelidikan itu diketahui bahwa terduga pelaku pencurian di Desa Pelawa Parigi Moutong. Sehingga Unit Reskrim Palut bersama unit Buser Polres Parimo bergerak menuju Desa Pelawa, kemudian dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Pada saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga anggota melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan.

“Pelaku saat hendak ditangkap berusaha melarikan diri, tembakan peringatan sudah kita lakukan namun tidak dihiraukan pelaku, sehingga petugas melumpuhkan pelaku dengan tembakan terarah,” tambah Kapolres Sholeh.

Dari hasil introgasi kata Kapolres Sholeh, terduga pelaku mengakui bahwa benar melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Palu Utara. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk pengungkapan dugaan kasus curanmor dan barang elektronik. Termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Sejumlah barang bukti berhasil disita Polisi, diantaranya satu unit motor honda beat merah. pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (IKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *