KABAR LUWUK, BANGGAI – Pelaku pembacokan terhadap Oktavianus Kuamano alias Pian salah seorang anggota Gabungan Aktivis Manthailobo (GAM) yang terjadi pada 11 Desember 2018 silam satu persatu mulai ditangkap Polisi. Senin (20/1/2020) salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Doni Darise (21) berhasil ditangkap di Kecamatan Kabila, Kabupaten Bonebolango, Provinsi Gorontalo setelah buron setahun. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Banggai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal itu disampaikan Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto yang dimintai keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary.
Diterangkan Kasat Reskrim, DPO selama ini terus dalam pencarian dan pengejaran jajaran Polres Banggai, namun karena sering berpindah tempat maka pelaku belum berhasil ditangkap. Namun setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah Polres akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat berada di wilayah Provinsi Gorontalo.
“DPO yang berhasil kita tangkap ini telah berpindah kota sebanyak lima kali, yakni Morowali, Kendari, Makassar, Palu dan terakhir di Gorontalo. Mereka lari menggunakan uang tabungan setelah tahu polisi mengetahui identitas mereka,” kata perwira tiga balak ini.
Kasus itu sudah sejak lama di suarakan LSM GAM untuk diselesaikan karena selama ini para DPO bebas berkeliaran setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Pian. Upaya penangkapan terhadap para pelaku sudah tentu di apresiasi oleh seluruh anggota GAM. Mereka berharap para pelaku diganjar dengan hukuman yang sesuai. Akibat pembacokan itu Pian mengalami sejumlah luka jahitan, bahkan jika tidak cepat mendapat pertolongan maka bisa saja dirinya meninggal dunia. (Bayu Marjuki)