Sorotan pada Tim Satgas Covid-19 juga muncul karena sampai saat ini belum bisa melakukan tes massal kepada perusahaan berskala nasional yang ada di Banggai. Semisal perusahaan DSLNG, JOB Medco Tomori hingga PT Pertamina Asset IV Matindok harusnya tim Satgas secara acak dan berkala melakukan uji massal.
“Sudah seharusnya perusahaan semisal DSLNG, JOB dan Pertamina Asset IV termasuk PT PAU dilakukan uji massal. Sayangnya hal itu tidak dilakukan Satgas Covid Banggai, entah alasan dana atau memang ada hal lain mana kami tahu,” ungkap warga lainnya.
Padahal melalui surat edaran Bupati Banggai Nomor 560/519/Nakertrans tentang perlindungan, pencegahan dan penanggulangan covid-19 di Lingkungan perusahaan telah jelas bahwa seluruh perusahaan di Kabupaten Banggai wajib selektif dalam melakukan perjalanan keluar daerah bagi seluruh karyawannya. Secara tegas pula disebutkan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran serta mengurangi resiko maka perusahaan pengguna tenaga kerja antar daerah (AKAD) melakukan penghentian sementara penempatan tenaga AKAD. Termasuk didalamnya tidak memberlakukan pola kerja on duty/off duty dari luar wilayah Kabupaten Banggai.
Sayangnya hal itu bertentangan dengan fakta di lapangan, dimana sejumlah perusahaan besar yang statusnya bersakala nasional ini masih melakukan apa yang dilarang dalam Surat Edaran Bupati Banggai itu. Faktanya masih banyak pekerja AKAD pola On/Off Duty yang hilir mudik keluar dan masuk ke Kabupaten Banggai yang bisa terpantau di bandar udara. Hal ini tentu saja mematik pertanyaan mampukah tim Satgas Covid-19 Banggai ketika diperhadapkan dengan perusahaan berskala nasional. (IkB)